NEWS

Gagal Kelola Rp71 Miliar, Ahmad Rafif Diminta Kembalikan Dana Investor

Satgas PASTI minta Kominfo blokir medsos Ahmad Rafif.

Gagal Kelola Rp71 Miliar, Ahmad Rafif Diminta Kembalikan Dana InvestorInfluencer Ahmad Rafif Raya yang diduga gagal mengelola dana investasi Rp71 miliar/Dok Istimewa
08 July 2024

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan kepada Influencer Ahmad Rafif Raya untuk bertanggungjawab dan mengembalikan dana investor yang telah menitipkan dana. 

Seperti diketahui, Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Dalam media sosial juga viral terkait perusahaan tersebut yang diduga gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor senilai Rp71 miliar. 

Untuk itu, OJK yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual pada 4 Juli 2024 untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan itu. 

"PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi," kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (8/7).

Satgas berhentikan kegiatan investasi Waktunya Beli Saham

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 UU P2SK dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). 

WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. 

"Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin," kata Hudiyanto. 

Ahmad Rafif juga menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas. Namun demikian, Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024. 

Satgas PASTI minta Kominfo blokir medsos Ahmad Rafif

Ilustrasi masalah pribadi (Unsplash/@elisa_ventur)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.