NEWS

Gandeng MA, OJK Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan Bermasalah

Gugatan OJK bakal jadi warning bagi pelaku bermasalah.

Gandeng MA, OJK Bisa Gugat Pelaku Jasa Keuangan BermasalahIlustrasi keadilan. (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)
13 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) RI menyusun peraturan tentang tata cara pemeriksaan gugatan perdata (Perma Gugatan Perdata) oleh OJK.  

Aturan tersebut nantinya akan memperkuat Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (UU OJK) yang mana OJK nantinya kewenangan OJK untuk melakukan gugatan perdata semakin kuat. 

"Kami melihat maraknya pelanggaran oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menyebabkan kerugian konsumen, di sanalah perlunya kehadiran negara untuk memastikan hak konsumen dan masyarakat. Harapan kami hadirnya Perma Gugatan Perdata akan membantu kami dalam melakukan gugatan perdata ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (13/9).

Gugatan OJK bakal jadi warning bagi pelaku bermasalah 

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. (Pixabay/Mohammed_Hassan)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.