Ini Jenis Tindakan Operasi yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Operasi amandel hingga jantung masih dijamin BPJS Kesehatan.
Jakarta, FORTUNE - Peserta BPJS Kesehatan tentu berhak menikmati layanan medis yang telah disediakan secara gratis alias ditanggung BPJS Kesehatan. Namun demikian, terkadang saat ingin menikmati fasilitas tersebut kita sempat bingung atau ragu fasilitas medis apa yang dijamin atau tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai lembaga jaminan kesehatan negara, ada sejumlah tindakan medis seperti operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.
Dari atauran tersebut, beberapa kriteria operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain seperti operasi akibat dampak dari kecelakaan. Tindakan operasi yang tidak dijamin lainnya ialah operasi kosmetika atau estetika. Operasi kosmetika dinilai bersifat tak membahayakan kesehatan.
Selain itu, jenis operasi yang tidak dijamin ialah operasi akibat melukai diri sendiri dan operasi pada rumah sakit di Luar Negeri. Serta yang terakhir ialah operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.
Operasi amandel hingga jantung masih dijamin BPJS Kesehatan
Namun demikian, sebagai peserta kita tidak perlu khawatir, sebab ada sejumlah tindakan operasi yang masih dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun demikian, para peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku mulai dari pendaftaran hingga tindakan.
Untuk menikmati fasilitas dan layanan dari BPJS Kesehatan, pertama-tama pasien diminta untuk berobat pada faskes dari puskesmas atau klinik yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, biasanya kita mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit jika diperlukan tindakan operasi. Setelah sampai di rumah sakit rujukan, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi. Namun apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung.
Berikut daftar tindakan operasi yang dijamin BPJS Kesehatan:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi