NEWS

Pengobatan Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan, Pahami Skemanya

Ini aspek pelayanan pasien Covid-19.

Pengobatan Covid-19 Kini Ditanggung BPJS Kesehatan, Pahami SkemanyaIlustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23
12 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mengubah mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait pasien Covid-19. Dengan perubahan ini, maka biaya pelayanan kesehatan terkait Covid-19 tidak dijamin oleh Pemerintah, melainkan dipindahkan ke BPJS Kesehatan mulai 1 September 2023. 

Hal tersebut sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan dan mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan. 

"Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agustian melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (12/9). 

Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Ini aspek pelayanan pasien Covid-19 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.