Menkomdigi Ultimatum TikTok & Meta yang Belum Proaktif Berantas Judol
280 ribu anak dan remaja terpapar judi online.
Fortune Recap
- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengkritik platform media sosial seperti Meta (Facebook & Instagram), Tiktok, dan X karena belum proaktif dalam memberantas judi online.
- Hafid juga menyayangkan bahwa platform tersebut belum mendukung kebijakan dan arahan dari Pemerintah meskipun diizinkan berbisnis di Indonesia.
- Meutya Hafid meminta semua platform media sosial untuk berkontribusi dalam memberantas judi online sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyatakan sejumlah platform media sosial seperti Meta (Facebook & Instagram), TikTok hingga X belum proaktif untuk memberantas Judi Online (judol). Hal itu tercermin dari masih ramainya iklan hingga promosi judi online di media sosial (medsos).
Ia juga menyayangkan bahwa sejumlah platform sosial media ini telah diizinkan untuk bisa berbisnis di Indonesia namun belum mendukung kebijakan dan arahan dari Pemerintahan. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas untuk menyatakan perang ke judi online.
“Kita belum melihat ada proaktif dari platform ini meskipun Presiden sudah bicara. Jadi, kami meminta semua (platform) yang tentu juga dapat keuntungan dari pangsa sosial media Indonesia yang luas untuk berkontribusi (berantas judi online). Ini keinginan kita bersama bukan cuma pemerintah, untuk rakyat juga menginginkan ini," tegas Meutya di Jakarta, Jumat (15/11).
Tiktok hingga X jadi sarang promosi judol
Wanita yang pernah menjadi jurnalis ini juga menyatakan bahwa platform seperti Tiktok hingga X menjadi sarang promosi judi online yang dapat menjerumuskan masyarakat untuk bermain judol.
“Kami melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi sosial media," katanya.
Ia juga tak memungkiri bila Pemerintah memang belum bertemu dengan sejumlah platform medsos ini untuk membahas upaya pemberantasan judi online, namun pihaknya berharap adanya kesadaran perusahaan untuk ikut menyatakan perang ke judol.
280 ribu anak dan remaja terpapar judi online
Penawaran dari judol sendiri saat ini sudah sangat beragam mulai dari berbentuk permainan hingga menggunakan scam link. Kondisi ini sangat berdampak ke masyarakat luas, bahkan Meutya sempat mengungkapkan bahwa ada lebih 280 ribu anak-anak dan remaja yang terpapar judi online.
"Kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat (judi online). Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Anak anak tersebut memakai akun-akun orang tua. Bisa mengakses biasanya lewat games," kata Meutya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat besaran perputaran uang dalam bisnis judi online di Indonesia selama semester pertama 2024 mencapai angka Rp174 triliun. Bahkan, memasuki semester dua angkanya sudah mencapai Rp283 triliun.