NEWS

Mulai 1 September, Biaya Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan

Pengajuan klaim RS ke Pemerintah terakhir di 31 Agustus 2023

Mulai 1 September, Biaya Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS KesehatanShutterstock/Sukarman S.T
24 August 2023

Jakarta, FORTUNE - Pandemi Covid-19 telah menempatkan tekanan besar pada sistem kesehatan dan ekonomi global. Meskipun banyak langkah telah diambil oleh pemerintah untuk mengatasi situasi ini, nyatanya beban finansial masih menjadi masalah besar bagi banyak keluarga.

Sejak awal pandemi, pemerintah Indonesia telah berusaha untuk memastikan bahwa pasien Covid-19 mendapatkan perawatan yang tepat waktu dan memadai tanpa harus khawatir tentang biaya. Meskipun begitu, tantangan finansial terus muncul karena meningkatnya jumlah kasus dan perawatan yang diperlukan bagi para pasien.

Karena itu, pemerintah menerapkan aturan baru terkait mekanisme pembiayaan pasien covid-19, yang beralih Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 September 2023 mendatang. 

Perubahan ini berlaku seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi. Aturan tersebut menindaklanjuti berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023. 

"Nanti sampai di tanggal 31 Agustus, itu klaimnya masih bisa dibayarkan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Dan nanti tanggal 1 September itu ranahnya di JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Artinya, sudah berlaku penanganan penyakit sebagaimana hal lainnya," kata Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti dalam konferensi pers secara daring, yang dikutip di Jakarta, Kamis (24/8). 

Pengajuan klaim RS ke Pemerintah terakhir di 31 Agustus 2023

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengunjungi Pasien Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.