Jakarta, FORTUNE - Polres Lombok Timur menahan dua tersangka kasus Investasi Ilegal Inox (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN. Penangkapan tersebut dilakukan setelah INOX membuat resah warga di Lombok.
Berdasarkan pemeriksaan, jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan menelan nilai kerugian masyarakat sekitar Rp150 miliar.
Upaya tersebut juga menjadi komitmen Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di masyarakat.
"Penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah," kata perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (22/12).
Ini modus penipuan INOX
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan.
Selain itu INOX juga menjanjikan bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
Berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI wilayah provinsi NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur, pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.
Untuk itu, Satgas Pasti kembali menegaskan pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis.