Jakarta, FORTUNE - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan tindakan pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI. Pemblokiran dilakukan untuk aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto menyatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum terkait hal tersebut.
"Satgas PASTI telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh Entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia atau PT XFA AI," jelas Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (3/10).
Ini modus penipuan dari PT XFA AI
Hudiyanto menjelaskan, entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
"Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan," katanya.
Selain itu, XFA AI juga terindikasi melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi.
XFA AI tak memiliki izin
Entitas tersebut juga tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Untuk itu, Satgas Pasti juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko.
"Diharapkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang," pungkas Hudiyanto.