NEWS

Tak Lagi Defisit, Aset Netto BPJS Kesehatan Capai Rp37,92 Triliun

Aset BPJS Kesehatan mampu bayarakan klaim 4 bulan ke depan.

Tak Lagi Defisit, Aset Netto BPJS Kesehatan Capai Rp37,92 TriliunIlustrasi antrean BPJS Kesehatan/ Shuterstock kukuhst23
03 January 2022

Jakarta,FORTUNE - Hingga akhir 2021, BPJS Kesehatan berhasil membukukan aset netto Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan senilai Rp 37,92 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, capaian tersebut merupakan sebuah hal positif. Di mana sebelumnya posisi aset DJS pada posisi 2020 masih defisit Rp5,69 triliun, meski membaik dari tahun 2019 yang tercatat defisit sebesar Rp51 triliun.

"Baru pertama kali ini di dalam sejarah BPJS Kesehatan itu bisa capai aset netto Rp 30 triliun lebih," kata Ali Ghufron Mukti dalam paparan publik "Kaleidoskop Tahun 2021 dan Outlook Tahun 2022" secara virtual di Jakarta, Kamis (30/12).

Aset BPJS Kesehatan mampu penuhi pembayaran klaim 4 bulan kedepan

Dalam paparannya, aset BPJS Kesehatan masih memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.

Disampaikannya bahwa dalam Pasal 37 ayat (1) disebutkan, kesehatan keuangan aset bersih DJS dengan ketentuan poin pertama paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan. "Aset netto sekarant mampu memenuhi empat bulan estimasi pembayaran klaim ke depan," kata Ali Ghufron.

Sedangkan poin kedua dari pasal tersebut tercatat paling banyak estimasi aset mampu membayarkan pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.

Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan capai 229,5 juta jiwa

Ali juga menjelaskan, hingga 30 November 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 229,5 juta jiwa. Capaian tersebut masih tumbuh dari raihan tahun 2020 yang hanya 226 juta jiwa.

Untuk memperluas dan meningkatkan akurasi data kepesertaan, sepanjang tahun 2021 BPJS Kesehatan juga aktift memperkuat sinergi.

Sinergi dilakukan di antaranya dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertahanan, BP Jamsostek, Kementerian Koperasi dan UKM, Kepolisian Negara RI, pemerintah daerah, hingga Universitas.
 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.