NEWS

Bagaimana Cara Beli Tanah yang Aman? Simak 6 Langkah Ini!

Prosedur pembelian tahah.

Bagaimana Cara Beli Tanah yang Aman? Simak 6 Langkah Ini!ilustrasi tanah yang dijual (dok.freepik)
27 January 2023

Cara beli tanah atau properti lainnya memang harus melalui sejumlah prosedur terlebih dahulu. Ini karena setiap transaksi harus memiliki bukti yang sah secara hukum, sehingga tidak terjadi masalah atau sengketa nantinya.

Salah satu buktinya adalah dengan adanya Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan atau AJB yang menunjukkan properti tersebut telah berpindah tangan dari pemilik lama ke pemilik baru. Namun, selain itu masih ada berbagai hal yang harus Anda perhatikan.

Bagi Anda yang masih bingung mengenai bagaimana cara beli tanah yang aman. Berikut ini sejumlah prosedur yang harus Anda lakukan agar transaksi tersebut sah secara hukum. Simak selengkapnya!

1. Pastikan tanah memiliki sertifikat dan dokumen PBB

Cara beli tanah yang aman adalah pastikan bahwa properti tersebut memiliki sertifikat dan dokumen PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Pastikan bahwa tanah tidak sedang dalam proses sengketa, dijaminkan, atau proses disita.

Anda bisa meminta pejabat setempat untuk melakukan pemeriksaan demi menemukan kecocokan antara data yang ada di sertifikat dengan data di buku tanah di kantor pertahanan.

Selain itu, pejabat nantinya juga akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk mengecek apakah tanah yang akan Anda beli memiliki tunggakan pembayaran PBB atau tidak.

2. Penjual dan pembeli menyelesaikan kewajiban pajak

Pastikan kedua belah pihak telah menuntaskan kewajiban pajak. Penjual telah menyelesaikan kewajibannya membayar Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan, pembeli harus membayar pajak Bea Perolehan Hak dan atas Tanah (BPHTB).

Berikut perhitungannya:

  • PPh: harga penjualan tanah x 2,5 persen
  • BPHTB: (harga penjualan tanah - nilai tidak kena pajak) x 5 persen

Selain itu, jangan lupa untuk menyelesaikan pembiayaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biasanya, pembiayaan PPAT disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu, apakah ditanggung oleh penjual, pembeli, atau keduanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.