Cara, Biaya, dan Syarat pembuatan SKCK Secara Online dan Offline
Syarat dan cara pembuatan SKCK terbaru.
Syarat pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) penting untuk diketahui. Hal ini karena dokumen tersebut digunakan berbagai keperluan, khususnya di dunia kerja.
Selain itu, SKCK juga digunakan untuk membuktikan bahwa Anda memiliki perilaku baik secara hukum atau dapat dikatakan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang diterbitkan langsung oleh Polri.
Bagi Anda yang ingin mengurus SKCK, perlu untuk diketahui bahwa masa berlakunya dokumen tersebut maksimal enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya. Apabila telah melewati waktu tersebut, Anda bisa mengurusnya kembali.
Saat ini, pengajuan permohonan SKCK bisa Anda lakukan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor kepolisian terdekat (offline) dan secara online.
Lantas, apa saja syarat pembuatan SKCK? Bagaimana cara mengajukan permohonan SKCK secara online dan offline? Simak selengkapnya di bawah ini!
Syarat pembuatan SKCK
Sebelum Anda mengajukan permohonan dokumen tersebut, berikut syarat pembuatan SKCK yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu:
- Fotokopi identitas diri KTP dan membawa KTP yang asli
- Fotokopi dokumen Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah (jika ada)
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna merah
- Dokumen sidik jari.
Anda juga harus menyiapkan uang Rp30 ribu untuk biaya penerbitan SKCK.
Cara membuat SKCK secara online 2022
Saat ini, Anda bisa mengurus SKCK secara online melalui situs resmi Polri. Akan tetapi, Anda harus tetap mendatangi loket pelayanan kantor polisi terdekat untuk mencetak dan mendapatkan dokumen SKCK.
Berikut ini cara membuat SKCK secara online:
- Anda bisa mengajukan SKCK secara online melalui situs https://skck.polri.go.id.
- Pada lama tersebut Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dan mengisi formulir daftar pertanyaan yang tersedia yang meliputi data satuan wilayah, data pribadi, pendidikan, keluarga, ciri fisik, dan perkara pidana.
- Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen atau file persyaratan pengajuan SKCK.
- Anda akan diminta untuk membayar Rp30 ribu dan memilih metode pembayaran pembuatan SKCK. Bisa melalui tunai atau transfer di BRI Virtual Account.
- Setelah mengunggah file tersebut, Anda akan mendapatkan kode barcode yang digunakan untuk mencetak SKCK.
- Datangi loket pelayanan kantor polisi terdekat untuk mencetak SKCK dengan membawa barcode atau permohonan secara online sebelumnya.
Anda bisa mendatangi petugas SKCK dengan menyerahkan kode registrasi dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila dokumen dirasa lengkap, petugas SKCK akan menerbitkan langsung dokumen tersebut.
Cara membuat SKCK secara offline 2022
Bagi Anda yang tidak memungkinkan untuk mengajukan formulir secara online, Anda masih juga bisa membuat SKCK secara offline dengan mendatangi kantor polisi terdekat.
Berikut ini cara membuat SKCK secara langsung:
- Anda bisa mendatangi Polda/Polres/Polsek terdekat untuk mengajukan SKCK dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
- Anda akan diminta untuk mengisi beberapa daftar pertanyaan yang berada di loket pelayanan.
- Pemohon akan diminta menyerahkan dokumen persyaratan dan formulir daftar pertanyaan yang telah Anda isi sebelumnya di loket pelayanan.
- Anda akan diminta melakukan pembayaran sebesar Rp30 ribu untuk pembuatan dokumen SKCK.
- Petugas akan mengecek persyaratan tersebut. Apabila telah lengkap, pihak pelayanan akan menerbitkan SKCK.
Itulah tadi syarat pembuatan SKCK dan cara pengajuan permohonannya. Anda bisa mengajukan secara online atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. Semoga artikel ini bisa membantu Anda yang sedang mengurus SKCK.