Cara perpanjang paspor yang sudah mati penting untuk diketahui bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri. Sebab, jika paspor Anda sudah melewati dari masa berlaku, maka tidak dapat digunakan lagi.
Paspor adalah dokumen yang digunakan sebagai identitas diri bila Anda berada di luar tanah air. Untuk itu, Anda sebagai pemilik paspor harus berkewajiban untuk melindungi dan menyimpan dokumen tersebut dengan sebaik mungkin.
Perlu diketahui bahwa paspor juga merupakan dokumen negara yang memiliki masa berlaku tertentu yaitu 10 tahun. Lewat dari waktu tersebut, Anda harus melakukan perpanjangan paspor segera sebelum paspor Anda mati.
Lantas, bagaimana cara perpanjang paspor yang sudah mati? Yuk, simak selengkapnya artikel berikut ini.
Masa berlaku paspor
Dilansir situs resmi Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah telah menetapkan masa berlaku paspor terbaru, yaitu selama 10 tahun. Peraturan ini ditetapkan pada 19 September 2022 lalu.
Masa berlaku ini dua kali lebih lama dibanding aturan sebelumnya yang hanya berlaku selama 5 tahun. Meski begitu, beberapa negara maju telah menetapkan ketentuan 10 tahun telebih dahulu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dokumen perpanjangan paspor
Beberapa orang lupa untuk memperpanjang paspor karena terlalu lama menyimpannya. Dengan begitu, paspor menjadi tidak bisa digunakan lagi.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena Anda dapat melakukan perpanjangan secara online melalui laptop atau ponsel saja.
Sebenarnya, perpanjangan paspor online tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Anda harus menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Paspor lama
- Akta lahir atau ijazah.
Cara perpanjang paspor yang sudah mati
Cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Akan tetapi, langkah ini tidak sepenuhnya secara online. Nantinya, Anda juga perlu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi berkas data hingga pengambilan sidik jari.
Lakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi M-Paspor pada perangkat dan login dengan menggunakan akun Anda terdahulu,. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun.
- Pilih Pengajuan Permohonan yang terdapat pada beranda dan klik Permohonan Paspor Reguler.
- Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi M-Paspor, seperti nama pemohon, tanggal lahir, dan NIK
- Pada tabel Apakah Anda sudah pernah memiliki paspor?, pilih opsi Sudah.
- Ikuti dan isi beberapa data yang diminta, nantinya Anda akan diminta untuk meng-upload beberapa dokumen yang telah disebutkan di atas.
- Pilih kantor imigrasi terdekat beserta tanggal waktu kedatangan Anda.
- Lakukan pembayaran dan Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang dikirimkan melalui alamat email Anda.
- Setelah pendaftaran online selesai, Anda bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
- Jangan lupa untuk membawa bukti pendaftaran serta beberapa dokumen yang telah diunggah sebelumnya, termasuk paspor lama.
- Nantinya, Anda akan melalui tahap verifikasi berkas, wawancara, sesi foto, dan pengambilan sidik jari.
- Proses penerbitan paspor memakan jangka waktu 3–4 hari kerja. Jika paspor baru telah terbit, Anda dapat mengambilnya di kantor imigrasi tempat Anda membuat paspor.
Itulah tadi cara perpanjang paspor yang sudah mati secara online 2023. Cukup mudah bukan? Jangan lupa untuk memperpanjang paspor sebelum masa berlakunya habis!