Jakarta, FORTUNE - Bagi karyawan penerima manfaat jaminan kesehatan, ada cara beli kacamata pakai asuransi loh. Sudah tahu langkah-langkah dan persyaratannya?
Sebelum itu, mari lebih dulu memahami sistem pembayaran asuransi yang terbagi menjadi dua: cashless atau kartu asuransi dan pengajuan klaim atau reimbursement. Sistem pertama memungkinkan Anda mencairkan klaim secara langsung, hanya dengan kartu. Sementara itu, pengajuan klaim berarti Anda membayar lebih dahulu setelah mendapatkan tindakan atau membeli produk kesehatan terkait. Permohonan klaim itu bisa Anda lakukan secara manual atau menggunakan platform digital.
Nah, berbagai asuransi telah menawarkan produk asuransi kacamata, yang memungkinkan Anda membeli kacamata menggunakan klaim. Umumnya, ini menggunakan sistem reimbursement.
Bergantung pada manfaat dari penyedia asuransi, produk itu memberi penggantian biaya untuk memeriksa mata Anda hingga keluarga, penggantian lensa kacamata, lensa kontak, serta penggantian biaya bingkainya.
Lantas, seperti apa cara membeli kacamata menggunakan asuransi?
Cara beli kacamata pakai asuransi
Untuk bisa membeli kacamata menggunakan asuransi, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti: membelinya di optik rekanan asuransi. Contohnya, Optik Melawai yang bermitra dengan perusahaan untuk pembelian bingkai, lensa, atau lensa kontak.
Lalu, ada limit harga yang ditentukan sesuai dengan plafon asuransi yang Anda gunakan. Misalnya, di FWD Life, ada asuransi kacamata dengan nilai Rp1 juta per periode plafon.
Selain itu, beberapa asuransi lain yang menawarkan manfaat perlindungan kacamata, di antaranya: Mandiri InHealth, Manulife, Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Astra Life, dan Allianz.
Adapun, berikut ini informasi lengkap tentang cara membeli kacamata menggunakan asuransi:
- Tanyakan surat jaminan perusahaan kepada pihak HRD kantor Anda.
- Datang ke optik rekanan asuransi yang Anda terima dari kantor, tunjukkan surat jaminan tersebut.
- Staf toko akan mencocokkan data dengan KTP Anda.
- Silakan memilih kacamata dengan harga sesuai plafon asuransi Anda.
- Pihak optik akan mengecek ukuran kacamata Anda.
- Jika harganya melampaui manfaat asuransi/plafon, maka ada dana tambahan (ekses) yang harus Anda bayarkan.
Catatan: ada asuransi yang mengharuskan pembayaran ekses di tempat, ada pula yang menanggung ekses lebih dulu baru ditagihkan ke nasabah.
Satu lagi hal penting, pada beberapa layanan asuransi, Anda mesti membeli dulu kacamatanya baru mengajukan penggantian biaya.
Demikian informasi tentang cara beli kacamata pakai asuransi. Semoga dapat membantu Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli satu, ya!