NEWS

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ada sejumlah penyakit yang tidak dijamin BPJS, apa saja?

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatanlogo BPJS Kesehatan (dok. bpjs-kesehatan.go.id)
31 August 2022

Jakarta, FORTUNE - Ada sejumlah daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Sama halnya asuransi kesehatan, BPJS juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan untuk penyakit yang bisa ditanggung. Artinya, pasien tetap harus membayar segala tindakan, obat, dan perawatan dari penyakit tersebut.

Daftar penyakit tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun, jaminan kesehatan merupakan proteksi yang bertujuan memberi manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan kepada para peserta.

Adapun, pelayanan kesehatan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan meliputi: biaya administrasi; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis di luar spesialistik, baik operasi maupun bukan; pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium pratama; dan rawat inap tingkat pertama. Deretan layana itu berlaku untuk fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Untuk faskes rujukan, pelayanan yang bisa dibayarkan dengan BPJS Kesehatan hampir serupa. Hanya saja, ada perbedaan karena peserta berhak menerima manfaat seperti tindakan medis spesialistik, baik operasi maupun tidak; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pemulasaran jenazah yang meninggal di faskes; pelayanan keluarga berencana; perawatan inap nirintensif; dan perawatan inap di ruang intensif.

Tapi, perlu diingat, manfaat dan tingkatannya dipengaruhi juga oleh kelas iuran BPJS Kesehatan. Jenis penyakit juga jadi penentu, ada yang dijamin tapi ada juga yang tidak.

Lantas, apa saja daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Cara mengecek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK/KTP.
Shutterstock/Sukarman S.T

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.