RUU APBN 2022 Disahkan Jadi UU, Target Pendapatan Naik
Pemerintah akan memaksimalkan penerimaan pajak dan PNBP.
Jakarta, FORTUNE - Para legislator di Senayan telah merestui pendapatan negara yang tertera di postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022, yakni Rp1.846,1 triliun. RUU (Rancangan Undang-Undang) APBN 2022 pun telah bertransformasi menjadi UU.
“Kami yakin APBN 2022 cukup komprehensif memitigasi berbagai hal dan melanjutkan agenda pembangunan,” begitu menurut Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Said Abdullah, dilansir Antara, Jumat (1/10).
Guna meraih patokan pendapatan tersebut, pemerintah akan memaksimalkan penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun depan.
“Kontribusi PNBP terhadap APBN bakal terus dioptimalkan, dengan pengelolaan yang semakin membaik,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/9), seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.
1. Target Pendapatan Lebih Tinggi dari Pernyataan Joko Widodo (Jokowi)
Target terbaru yang disetujui DPR lebih tinggi dari yang sempat disampaikan oleh Jokowi dalam pidatonya saat pemaparan RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Senin (16/8).
“Untuk mencapai sasaran pembangunan, perlu peningkatan pendapatan negara pada 2022 menjadi RP1.840,7 triliun,” ujarnya saat itu. Target tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp1.506,9 triliun dan PNBP sebesar Rp333,2 triliun.
Dengan kata lain, terdapat kenaikan Rp5,4 triliun ketimbang pendapatan yang disahkan oleh DPR.
2. Reformasi Perpajakan serta Integrasi TIK untuk PNBP
Menurut Jokowi, dibutuhkan reformasi perpajakan guna menguatkan kemandirian pembiayaan pembangunan. Hematnya, itu dapat terwujud lewat perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan sehingga menambah rasio perpajakan.
Pun begitu, insentif perpajakan yang terukur diharapkan mempercepat pemulihan dan kenaikan daya saing investasi domestik, lalu memicu transformasi ekonomi.
Sementara untuk mendorong PNBP, perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP adalah keniscayaan. Untuk mewujudkannya, perlu ada integrasi teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), penguatan tata kelola dan pengawasan, optimalisasi pengelolaan aset, intensifikasi penagihan dan penyelesaian piutang PNBP, serta penciptaan terobosan sekaligus pemeliharaan kualitas dan skalabilitasnya.
3. Defisit Senilai 4,85 Persen dari PDB
Guna merangsang perekonomian dan mendukung target pembangunan, anggaran belanja negara ditetapkan senilai Rp2.714,2 triliun. Itu terdiri atas belanja pemerintah pusat (Rp1.944,5 triliun) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa/TKDD (Rp769,6 triliun).
Artinya, ada defisit Rp868 triliun atau 4,85 persen dari PDB. Menurut laman resmi Kemenkeu, defisit APBN memang dikurangi secara bertahap, dari 6,14 persen dari PDB (2020) menjadi 5,7 persen (2021), dan kembali menurun ke 4,85 persen pada 2022.
“Kita berupaya agar rakyat akan terus terlindungi dan pulih kembali. Kita akan terus mengupayakan ekonomi pulih dan kuat kembali. Kita akan berupaya agar APBN pulih dan sehat kembali,” ujar Sri Mulyani.