Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Ini Penjelasannya

Masih menjadi pertanyaan masyarakat

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Ini Penjelasannya
ilustrasi hewan kurban (unsplash/jacques bopp)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Setiap perayaan Idul Adha, sebagian besar umat Islam disunnahkan untuk menyembelih Hewan Kurban. Daging hasil kurban tersebut pun akan dibagikan pada yang membutuhkan.

Jenis hewan yang dikurbankan juga bervariatif, mulai dari kambing, sapi, kerbau, domba, hingga unta. Sebagian besar hewan berjenis kelamin jantan menjadi pilihan untuk berkurban.

Hal tersebut nyatanya memunculkan pertanyaan apakah hewan kurban harus jantan di tengah masyarakat. Lantas, apakah benar hanya hewan ternak jantan yang diperbolehkan jadi hewan kurban? Simak jawabannya di bawah ini.

Apakah hewan kurban harus jantan?

Pertanyaan mengenai apakah hewan kurban harus jantan tidak sedikit ditanyakan oleh masyarakat.

Secara eksplisit, tidak dijelaskan secara tegas dalam suatu nash terkait keutamaan jenis kelamin, terutama jantan sebagai hewan kurban.

Namun, banyak ulama yang sepakat untuk memperbolehkan hewan berjenis kelamin jantan untuk dijadikan hewan kurban. Asal hewan kurban tersebut sudah memenuhi persyaratan, hewan tersebut bisa dikurbankan.

Dilansir laman NU Online, Iman An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juga pernah membahas topik tersebut. Dalam haditsnya, jenis kelamin jantan dan betina tidak terlalu dipermasalahkan.

Hal yang paling penting dan perlu diperhatikan adalah kesesuaian hewan kurban dengan syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi. 

Meskipun begitu, hewan jantan tetap diutamakan sebagai hewan kurban. Dilansir Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nur Rosyid Huda Setiawan, hewan kurban diutamakan jantan daripada betina.

Alasannya karena daging hewan jantan lebih segar dan lebih banyak, sehingga bisa dibagikan kepada yang membutuhkan. Selain itu, Rasulullah SAW juga dulunya berkurban dengan dua ekor kambing jantan.

Aturan hewan kurban

Perihal pertanyaan apakah hewan kurban harus jantan juga ditegaskan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemerintah secara tegas mengeluarkan larangan pemotongan hewan ternak ruminansia betina produktif. 

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 86, ditegaskan bahwa penyembelihan ternak ruminansia betina produktif dilarang untuk dilakukan. Jika melanggar, ada sanksi dan denda yang harus ditanggung. 

Dengan begitu, hewan kurban yang disembelih pada hari raya Idul Adha cenderung berjenis kelamin jantan.

Persyaratan hewan kurban

Terlepas dari jenis kelaminnya, hewan yang dianggap sah dijadikan hewan kurban harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut beberapa syarat hewan kurban yang wajib diketahui agar sesuai dengan sariat Islam.

  • Hewan ternak yang diperbolehkan untuk jadikan hewan kurban, yaitu unta, sapi, kambing, kerbau, dan domba.
  • Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat cukup umur. Minimal berumur 5-6 tahun untuk unta, 2-3 tahun untuk sapi dan kambing, serta 1 tahun atau sudah lepas giginya untuk domba.
  • Hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukan gejala sakit dan lemas. Hal tersebut menunjukkan bahwa dagingnya berkualitas baik.
  • Hewan tidak kurus dan cacat, seperti pincang, buta, daun telinga tidak ada, dan patah kakinya.

Jadi, apakah hewan kurban harus jantan? Jawabannya tidak harus. Namun, hewan jantan dianggap memilih jumlah daging yang lebih banyak dan lebih segar. Maka dari itu, hampir sebagian besar hewan kurban yang disembelih berjenis kelamin jantan. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda.

Related Topics

Idul AdhaHewan Kurban

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024