Asuransi kerap diandalkan sebagai jaminan ketika terjadi risiko, seperti kecelakaan, risiko kesehatan, dan lain sebagainya. Adanya asuransi sangat berguna untuk memberikan rasa aman bagi pemegang polis. Ada banyak produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Salah satunya Asuransi Syariah.
Berbeda dengan asuransi pada umumnya, asuransi syariah menekankan pada prinsip tolong-menolong bagi pemegang polis dengan mengandalkan Dana Tabarru. Dalam konsep tersebut, dana tabarru adalah dana yang dipakai untuk membantu peserta asuransi.
Untuk memudahkan Anda mencari informasinya, berikut penjelasan mengenai dana tabarru dari pengertian hingga manfaatnya.
Pengertian dana tabarru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dana tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian reasuransi syariah.
Pada dasarnya, dana tabarru dikumpulkan oleh peserta asuransi dengan membayar iuran setiap bulannya. Hal inilah yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi lainnya karena ada konsep tolong-menolong dari seluruh pemegang polis.
Dengan mengambil asuransi syariah, Anda bisa melakukan perlindungan finansial dan memberikan rasa aman ketika mengalami musibah. Maka dari itu, fungsi dan tujuannya tidak jauh berbeda dengan produk asuransi lainnya.
Dasar hukum dana tabarru
Selain dijalankan dengan konsep tolong-menolong, dana tabarru juga diatur dalam peraturan yang berlaku dalam asuransi syariah.
Aturan tersebut tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah atau Fatwa DSN-MUI 21/2001.
Lewat peraturan tersebut, segala pedoman umum pelaksanaan asuransi syariah, terutama dana tabarru dapat dipahami di sana. Terutama mengenai akad tabarru yang merupakan jenis perjanjian dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong serta tidak dipakai demi tujuan komersial.
Selain itu, dasar hukum asuransi juga bisa Anda pahami dari UU No.41 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Sebagai pengawas aktivitas keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur dana tabarru lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72.POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Di sana, terdapat penjelasan mengenai penggunaan dana tabarru oleh perusahaan, yaitu sebagai berikut:
- Pemegang santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak berdasarkan polis asuransi syariah
- Pembayaran kontribusi tabarru kepada reasuradur
- Pembayaran kembali Qardh kepada perusahaan
- Pengembalian dana tabarru kepada pemegang polis atau peserta lainnya
- Biaya terkait pengelolaan aset dana tabarru.
Prinsip pengelolaan dana tabarru
Dalam pelaksanaan dana tabarru, semua dilakukan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. Artinya, pengelolaan dananya berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Maka dari itu, asuransi syariah juga berpedoman pada prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan transparansi, kehati-hatian, dan keadilan. Berikut penjelasan setiap prinsipnya:
1. Prinsip ta’awun
Prinsip ini berkaitan dengan konsep kerja sama dan saling membantu. Karena dana tabarru adalah hasil kontribusi dari peserta asuransi, prinsip ini bertujuan untuk mencapai tujuan bersama.
2. Prinsip adl
Untuk imbal hasilnya, asuransi syariah memakai prinsip adl dengan melakukan pembagian keuntungan dan kerugian antara pengelola dan pemilik dana.
3. Prinsip ihsan
Dalam melaksanakan asuransi syariah, pihak perusahaan sebagai pengelola dana memberikan pelayanan terbaik pada pemegang polis. Hal tersebut juga termasuk pengelolaan dana tabarru dan pembayaran klaim asuransi.
Prosedur pengelolaan dana tabarru
Sama seperti produk asuransi lainnya, pengelolaan dana tabarru juga sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang berlaku. Berikut prosedur pengelolaan dana tabarru dalam asuransi syariah.
- Dana dikumpulkan dari para peserta asuransi atau pemegang polis yang dibayarkan sesuai dengan akad yang telah disepakati yang dikumpulkan dalam rekening tersendiri
- Dalam pembayarannya, jumlah dananya bisa berbeda-beda pada setiap pemegang polis karena adanya penilaian risiko yang dilakukan perusahaan.
- Pemilihan dan pelaksanaan investasi berpedoman pada prinsip syariah yang melarang adanya maisir, gharar, dan riba.
- Dalam pengelolaan pada dana tabarru, pihak pengelola melakukan diversifikasi investasi untuk meminimalkan risiko.
- Pembayaran klaim untuk peserta asuransi yang mengalami musibah disesuaikan dengan akad yang telah disepakati.
- Perhitungan bagi hasil akan dilakukan sesuai dengan akad.
Manfaat dana tabarru
Dana tabarru adalah asuransi syariah yang tentunya memiliki manfaat bagi pemegang polis. Berikut beberapa manfaat dana tabarru yang bisa Anda rasakan.
- Memberikan rasa aman terhadap situasi yang tidak bisa diprediksi.
- Dapat memberikan perlindungan pada kondisi finansial sesuai dengan prinsip syariah untuk jangka panjang.
- Menumbuhkan rasa gotong royong dan saling membantu dalam masyarakat dengan pengumpulan dana tabarru untuk saling melindungi.
- Turut berkontribusi secara positif pada perekonomian negara karena dana dikumpulkan dapat digunakan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dapat disimpulkan bahwa dana tabarru adalah kumpulan dana yang diberikan oleh peserta asuransi atau pemegang polis dalam asuransi syariah. Dalam pelaksanaanya, dana tabarru sudah diatur dalam peraturan yang berlaku dan prinsip syariah. Semoga artikel ini membantu Anda yang ingin mengambil asuransi syariah.