5 Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional, Beda Prinsip!

Kenali sebelum memilih deposito

5 Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional, Beda Prinsip!
Ilustrasi deposito bank (unsplash/towfiqu barbhuiya)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Deposito adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh perbankan atau lembaga keuangan pada nasabahnya. Produk perbankan satu ini juga dikenal tabungan berjangka.

Dengan memilih produk deposito, Anda sebagai nasabah akan mendepositokan sejumlah uang dan diolah oleh pihak bank. Setelah jangka waktu sudah jatuh tempo, barulah Anda bisa melakukan penarikan dana dan memperoleh keuntungan lewat bunga yang telah disepakati.

Biasanya, produk deposito yang ditawarkan pada nasabah ada dua, yaitu deposito syariah dan konvensional. Keduanya memiliki perbedaan yang perlu Anda ketahui sebelum memilihnya.

Berikut beberapa perbedaan deposito syariah dan konvensional yang wajib diketahui.

1. Prinsip yang digunakan berbeda

Salah satu perbedaan deposito syariah dan konvensional yang mudah untuk dikenali, yaitu prinsip pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaan deposito syariah, investasi dananya dilakukan dengan prinsip syariah. Selain itu, penarikan dananya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah dan bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS).

Penerapan akadnya juga ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Berbeda halnya dengan deposito konvensional, prinsip yang diterapkan sesuai dengan sistem perbankan konvensional. Artinya, setiap perbankan akan menerapkan prinsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syarat yang berlaku.

2. Kesepakatan yang dipakai berbeda

Sebelum memakai produk perbankan satu ini, biasanya ada kesepakatan antara nasabah dan pihak bank yang harus diperhatikan dan ditaati. 

Deposito syariah mempunyai kesepakatan atau kontrak berupa akad. Karena deposito termasuk produk tabungan dalam bentuk investasi, akad mudharabah akan menjadi dasar kesepakatannya. Akad mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak.

Ketika memutuskan untuk mengambil deposito syariah, Anda akan mendapatkan dua kontrak atau akad. Ada akad mutlaqah dan akad muqayyadah

Di sisi lain, deposito konvensional memakai perjanjian deposito yang berisi serangkaian ketentuan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah.

Perjanjian tersebut dijadikan dasar dan jaminan selama dana Anda dikelola oleh pihak bank. Dalam deposito konvensional, tidak ada prinsip akad seperti deposito syariah.

3. Sistem pengelolaan dana

Perbedaan deposito syariah dan konvensional berikutnya terletak pada sistem pengelolaan dananya. 

Seperti pada bagian prinsip, dana deposito yang diserahkan pada pihak bank syariah dan sejenisnya akan diinvestasikan pada berbagai perusahaan yang menjalankan prinsip syariah dalam aktivitas keuangannya.

Maka dari itu, kegiatan perniagaan yang dilarang prinsip agama, seperti riba, maisir, dan gharar akan dihindari.

Hal tersebut sangat berbeda dengan deposito konvensional. Ketika nasabah sudah mendepositokan sejumlah sana, pihak perbankan bebas memilih jenis investasi apa pun sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

4. Imbal hasil dan pembagian keuntungan

Dilihat dari imbal hasil dan pembagian keuntungan, deposito syariah dan konvensional memiliki perbedaan. 

Dalam ekonomi syariah, terdapat prinsip nisbah untuk pembagian keuntungannya. Biasanya, nisbah bagi hasil yang banyak digunakan dalam deposito dalam mengatur pembagian keuntungannya.

Selain itu, bank syariah juga mengenal prinsip bagi hasil atau profit sharing yang juga dilakukan pada nasabah yang mengambil deposito syariah.

Untuk pembagian keuntungan deposito konvensional, pemberian keuntungan mengandalkan bunga yang telah tercantum dalam perjanjian deposito.

5. Ketentuan penalti

Jika melakukan penarikan dana lebih awal atau sebelum jatuh tempo dari kesepakatan, Anda tentunya akan mendapatkan penalti dari pihak perbankan.

Biasanya, bank konvensional akan menerapkan denda bagi nasabah yang melakukan penarikan lebih cepat dari perjanjian yang telah disepakati. Denda yang diberikan juga berbeda-beda sesuai dengan peraturan pihak perbankan sebagai pengelola investasi.

Hal tersebut berbanding jauh dengan deposito syariah. Pasalnya, biaya penalti tidak berlaku pada nasabah yang melakukan penarikan sebelum jatuh tempo. Umumnya, nasabah akan diwajibkan untuk membayar sejumlah biaya administrasi saja.

Itulah beberapa perbedaan deposito syariah dan konvensional untuk mengenali produk perbankan tersebut. Semoga artikel ini membantu Anda memilih produk deposito yang sesuai dengan rencana keuangan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil