Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang telah mencapai syarat tertentu.
Pada dasarnya, zakat adalah bentuk sedekah oleh umat Islam untuk golongan yang berhak menerimanya.
Jenis-jenis zakat juga beragam. Salah satunya zakat perusahaan. Jenis zakat perusahaan adalah zakat yang biasanya dikenakan pada suatu badan usaha.
Ketentuan dan cara penghitungannya juga berbeda dengan jenis zakat lainnya. Berikut informasi lengkap mengenai zakat perusahaan.
Pengertian zakat perusahaan
Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat perusahaan adalah zakat yang dikenakan pada perniagaan dengan menghitung aktiva lancar dikurangi dengan kewajiban yang dimiliki berdasarkan neraca bukan laga rugi.
Selain itu, zakat perusahaan juga dapat dipahami sebagai zakat yang dikenakan atas suatu badan usaha yang sudah mencapai nisab dan haul.
Zakat perusahaan ini juga mengikuti zakat perdagangan secara umum. Meskipun begitu, ketentuan dan tata cara perhitungan berbeda mengikuti karakteristik dan sektor usahanya.
Perusahaan dalam pandangan Islam
Sebuah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan bisa dipahami sebagai perusahaan atau perseroan.
Rupanya, konsep perusahaan juga terdapat dalam fikih Islam. Perusahaan atau syirkah adalah penyertaan modal, bekerja sama, dan berbagi untung rugi sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dalam beberapa kitab fikih klasik juga ada disebutkan beberapa jenis model syirkah, mulai dari syirkah inan, syirkah mufawadhah, syirkah wujuh, dan syirkah a’mal.
Adapun karakteristik perusahaan mendasar dalam khazanah fikih Islam yang harus ada, yaitu sebagai berikut
1. Memperoleh keuntungan yang halal dan baik
Tidak hanya berfokus pada pertumbuhan pada modal, setiap perusahaan harus memiliki tujuan utama dengan memperoleh laba yang halal dan memiliki manfaat bagi kehidupan.
Hal tersebut bertujuan untuk membangun pertumbuhan ekonomi dan sosial bagi seluruh umat Islam.
2. Terikat pada nilai-nilai akhlak
Dengan mengedepankan perilaku yang lurus dan akhlak yang baik, terbentuk sikap taat pada Allah. Dalam hal ini, perusahaan sebagai salah satu sarana ibadah terlepas dari tujuannya untuk memperoleh keuntungan.
3. Seluruh aktivitas perusahaan dalam konteks halal dan baik
Setiap perusahaan dianjurkan untuk melakukan setiap kegiatan bisnis dengan cara-cara yang benar dan dihalalkan oleh Allah. Sehingga dapat memberikan manfaat bagi pemegang saham, mitra, pekerja, dan masyarakat.
4. Tidak mengabaikan faktor spiritualitas
Dalam setiap kegiatan usaha, seluruh bagian perusahaan memang dijalankan berdasarkan profesionalisme dan pengalaman.
Namun, faktor keimanan dan spiritualitas juga tidak boleh dilupakan karena dapat memberi keberkahan tersendiri pada perusahaan.
5. Memberikan hak Allah atas keuntungan
Dalam konteks ini, perusahan dianjurkan untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya untuk zakat, sedekah, dan hal-hal yang diwajibkan oleh syariat.
Hal tersebut juga dalam mewujudkan pertumbuhan, keberkahan, dan kebersihan dalam harta.
6. Memberikan hak masyarakat atas keuntungan
Perusahaan juga harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak dan corporate social responsibility (CSR).
7. Mencatat segala transaksi
Untuk menghindari adanya pertikaian atupun keraguan, perusahaan harus mencatat setiap perjanjian, transaksi, dan kesepakatan yang terjadi.
Dasar hukum zakat perusahaan
Zakat perusahaan ini juga memiliki dasar hukum yang terdapat dalam Al-Qur.’an dan hadis. Kewajiban membayar zakat suatu badan usaha dilandasi oleh keumuman makna harta (al-Maallal-Amwal) yang terdapat pada Al-Qur.’an dan hadits Rasulullah SAW perihal zakat. Salah satunya dalam surat al-Taubah: 103.
Imam Bukhari juga menempatkan bab mengenai zakat perdagangan dalam kitab shahihnya.
“Bab Shadaqah al-Kasbi wa al-Tijarah”
Artinya: Bab zakat hasil usaha perdagangan
Selain itu, para fuqaha baik salaf maupun khalaf sudah menyepakati tentang kewajiban zakat pada harta yang diinvestasikan pada perdagangan.
Ketentuan mengenai zakat perniagaan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Dasar penghitungan zakat perusahaan
Untuk menghitung zakat perusahaan, terdapat beberapa prinsip yang merupakan adopsi dari bahasan fikih zakat yang ada dalam sebuat standar laporan zakat perusahaan. Berikut beberapa ketentuannya.
- Harta dihitung setiap pertahun atau per haul dilakukan di awal dan akhir tahun dengan jelas berdasarkan penanggalan hijriah atau masehi
- Setiap tahun zakat harus independen, yaitu setiap tahun zakat mempunyai awal dan akhir tersendiri dan terpisah dari tahun-tahun berikutnya
- Adanya perkembangan harta sehingga aset tetap tidak termasuk zakat
- Nisab zakat dengan penggabungan semua harta zakat
- Zakat dihitung dari harta bersih yang telah dikurangi pengeluaran wajib atau kewajiban lancar
- Zakat harus dibagi kepada investor sesuai dengan kepemilikan saham.
Cara menghitung zakat perusahaan
Masih dalam konteks penghitungan zakat, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan saat menghitung zakat perusahaan, yakni sebagai berikut:
- Menentukan tanggal tibanya haul untuk menghitung zakat
- Menganalisis harta yang memenuhi syarat wajib zakat dan yang tidak
- Menentukan serta mengukur liabilitas yang akan dibayar perusahaan di akhir haul
- Melakukan pengukuran takaran (wi’a) zakat dengan mengurangi semua liabilitas yang akan dibayar
- Menentukan dan mengukur jumlah nisab yang setara dengan 85 gram emas murni
- Menentukan persentase zakat dari takaran zakat
- Melakukan penghitungan jumlah zakat yang wajib dikeluarkan.
Penghitungan zakat sesuai dengan jenis perusahaan
Perlu dipahami bahwa penghitungan zakat pada setiap jenis perusahaan berbeda-beda. Hal tersebut juga disesuaikan dengan bidang usaha masing-masing badan usaha. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1. Zakat perusahaan perdagangan
- Nisab zakat setara dengan 85 gram emas murni.
- Persentase zakat untuk penanggalan hijriah sebesar 2,5 persen, sedangkan penanggalan masehi 2,575 persen.
2. Zakat perusahaan pertanian
- Nisab zakat pertanian dan buah-buahan senilai 5 ausuq atau setara dengan 653 kilogram atau 50 kilah.
- Persentase zakat yang lahan pertaniannya diairi dengan alat dan sumur mesin sebanyak 5 persen.
3. Zakat perusahaan kesehatan
- Nisab zakat rumah sakit setara dengan 85 gram emas murni.
- Persentase zakat rumah sakit sebesar 2,5 persen berdasarkan penanggalan hijriah.
4. Zakat perusahaan lembaga keuangan
- Lembaga keuangan Islam memiliki nisab zakat yang setara dengan 85 gram emas murni.
- Berdasarkan penanggalan hijriah, persentase zakatnya 2,5 persen.
5. Zakat perusahaan investasi
- Untuk nisab zakatnya, perusahaan investasi harus setara dengan 85 gram emas murni.
- Persentase zakat dengan penanggalan hijriah adalah 2,5 persen.
Dapat disimpulkan bahwa zakat perusahaan adalah zakat yang dikenakan pada perusahaan atas aset dan keuntungan bersihnya. Pengenaan zakat pada setiap jenis perusahaan juga berbeda.