4 Tantangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Dari SDM hingga teknologi perlu dioptimalkan.

4 Tantangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Tangkapan Layar Kepala Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto di Bincang Ekonomi Syariah (BESTIE), Selasa (28/6).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Wakaf Indonesia (BWI), mengungkap potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, pengelolaan wakaf di Indonesia belum digarap secara optimal.

Kepala Divisi Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Urip Budiarto mencontohkan belum optimalnya pengelolaan wakaf uang di Indonesia jika dibandingkan negara lain.

"Di luar sana wakaf sudah jadi hotel, apartemen, perkebunan, kami sedang dorong bersama Kementerian Agama dan DPR untuk (RUU wakaf) segera masuk legislasi karena kita perlu akomodir praktik-praktik terkini dalam konteks perkembangan wakaf Tanah Air," katanya dalam diskusi virtual Bincang Ekonomi Syariah Terkini bertajuk Wakafku Investasiku, dikutip (30/6).

Transformasi wakaf uang saat ini menjadi salah satu fokus KNEKS sebagai program kerja prioritas. Pasalnya pengembangan wakaf uang di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan.

1. Pengetahuan dan kesadaran masyarakat

Pertama terkait dengan awareness, di mana masih terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf, khususnya mengenai wakaf uang. Ketika mendengar kata wakaf, biasanya masyarakat akan terfokus pada benda tidak bergerak yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum seperti tanah, bangunan, masjid, sekolah dan lainya. Padahal wakaf tidak melulu soal tanah dan bangunan saja, tapi juga benda bergerak.

2. Pemanfaatan teknologi belum optimal

Tantangan kedua, yakni terkait dengan research and development (R&D) dan teknologi, yaitu belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis wakaf.

“Belum banyak pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf. Riset juga masih terbatas,” kata Urip Budiarto.

Mengutip laman resmi bwi.go.id, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berupaya mendorong pengembangan ekosistem digital wakaf dalam dua tahun ke depan. Wakil Ketua BWI Imam T. Saptono mengatakan, inisiatif digitalisasi tersebut meliputi integrasi data, transaksi, informasi dan komunikasi. “Kita dorong juga layanan daring, penghimpunan secara digital, dan beberapa inovasi produk digital,” kata Imam.

BWI pun sudah mengembangkan platform collection berupa berkahwakaf.id yang pada tahun ini akan didororong untuk menjadi aggregator channel untuk membangun sistem wakaf yang terintegrasi. “Selain itu, inisiasi pembentukan e-reporting pun turut dilakukan untuk mendapatkan data yang valid dan kredibel serta e-accounting sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Dalam hal kebijakan, pengembangannya sudah mencapai Indeks Wakaf Nasional. Di mana, dari sana dapat diketahui posisi pengelolaan per hari, apa saja kelemahannya, dan apa saja hal yang harus diperbaiki.

4. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia

Tantangan ketiga dari sisi regulasi dan kelembagaan. Menurutnya, perlu berbagai penyempurnaan pada Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, serta masih terbatasnya peran dan dukungan untuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, belum optimalnya integrasi dan kolaborasi dengan industri keuangan syariah dan praktisi usaha.

“Regulasi dan kelembagaan juga perlu dioptimalkan, karena undang-undangnya cukup lama. Zakat sudah dua kali ganti undang-undang, sementara wakaf sudah 16 tahun belum ganti undang-undang. Kami juga sudah mendorong Kementerian Agama bersama DPR untuk segera masuk ke legislasi karena kita butuh untuk mengakomodir praktik-praktik terkini dalam konteks perkembangan wakaf Indonesia,” papar Urip. 

3. Perlu penyempurnaan regulasi

Berikutnya yang menjadi tantangan keempat terkait dengan sumber daya manusia (SDM), di mana kualitas (kompetensi dan profesionalitas) dan kuantitas SDM nazir masih perlu ditingkatkan. 

Nadzir wakaf sendiri adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

“Tanah wakaf Indonesia itu ada 400.000 lokasi, jadi kurang lebih ada 400.000 nazir juga, cuma perorangan. Tetapi kalau yang profesional, yang lembaga, jumlahnya masih sedikit sekali. Menurut BWI, jumlahnya yang terdaftar baru 300-an, selebihnya belum terdaftar. Makanya kita ingin kembangkan juga, kualitas SDM ini kita dorong,” ujarnya,.

Urip mengatakan, saat ini sudah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sudah ada assessment terhadap Nazir yang bisa memiliki kualifikasi standar kompetensi nasional.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina