Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dengan mengambil tema “Bank Syariah yang Unggul untuk Masyarakat yang Sejahtera" pada tanggal 27 November 2023.
Sebagai pengkinian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025, RP3SI diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, industri perbankan syariah serta seluruh stakeholder terkait dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan perbankan syariah dalam lima tahun ke depan. Roadmap ini merupakan bukti komitmen OJK untuk mendukung pengembangan perbankan syariah nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan "Perbankan syariah perlu melakukan transformasi dengan meningkatkan dua aspek utama," ujarnya dalam acara Pertemuan Perbankan Syariah Dalam Rangka Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 secara daring, Senin (27/11).
Aspek pertama, yaitu pertahanan dan daya saing yang perlu dilakukan perbankan syariah. Aspek kedua, yakni adanya dampak sosial ekonomi yang bisa dimunculkan oleh perbankan syariah.
"Peningkatan aspek pertahanan dan daya saing perbankan syariah dapat dilakukan melalui konsolidasi perbankan syariah, penguatan resiliensi dan presidensial serta inovasi untuk menonjolkan diferensiasi produk dan layanan," katanya.
Tak hanya itu, roadmap ini berperan dalam transformasi perbankan syariah yang merupakan fokus utama untuk membawa industri ini menuju perbankan syariah yang lebih kuat dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.
5 fokus utama
RP3SI membawa visi untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut,
RP3SI terangkum dalam 5 (lima) fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah. Kelima pilar tersebut, yaitu:
-
Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah
-
Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah
-
Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah
-
Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional
-
Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah
Agar RP3SI dapat berjalan secara optimal, diperlukan faktor pendukung (enabler) yaitu kepemimpinan dan manajemen perubahan serta kolaborasi dengan stakeholders. Dengan melibatkan seluruh pihak internal dan eksternal, diharapkan industri perbankan syariah nasional akan terus berkembang dan semakin kuat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan roadmap yang dirumuskan untuk empat tahun ke depan perlu diakselerasi. Selain itu, pelaku industri dan pemangku kepentingan sejatinya menjadikan roadmap tersebut sebagai panduan yang utuh dan komprehensif dalam mengembangkan perbankan syariah.
"Kita membutuhkan kekuatan industri yang solid dan tentu kepercayaan dari seluruh stakeholders dan masyarakat tentang arah pengembangan dan kondisi penguatan dan pendalaman dari masing-masing industri. Ini merupakan konsekuensi logis dari amanat yang diberikan undang-undang P2SK," kata Mahendra
Jika seluruh aspek dan komponen RP3SI diimplementasikan secara holistik dan kolaboratif, perbankan syariah nasional akan semakin berkembang, menjadi kekuatan ekonomi yang kuat, dan memberikan manfaat nyata bagi kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia.