Apa Itu Giro Syariah? Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Giro syariah memiliki manfaat dan kelebihan.

Apa Itu Giro Syariah? Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
ilustrasi rekening giro (pexels.com/cottonbro studio)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah giro syariah? Giro syariah adalah alat pembayaran non-tunai dengan prinsip Islam. Lalu, apa perbedaan giro konvensional dengan syariah?

Sebelum membahas produk syariah ini, kenali dahulu pengertian giro syariah dan seluk beluknya.

Melansir laman OCBC NISP, giro syariah adalah produk keuangan syariah berupa selembar kertas yang berfungsi sebagai pembayaran non-tunai seperti memindahbukukan dana dari satu rekening ke rekening lainnya. Giro syariah termasuk dalam kategori simpanan atau penghimpunan dana (funding).

Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai giro syariah.

Hukum giro syariah

Mekanisme penggunaan serta operasional produk harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan dalam Peraturan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012.

Giro merupakan produk perbankan yang menjadi kebutuhan bisnis. Tetapi apakah membuka tabungan giro di bank syariah diperbolehkan?

Mengutip megasyariah.co.id, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro.

Menurut fatwa DSN-MUI ada 2 poin penting terkait giro syariah, antara lain: 

  • Giro yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
  • Giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadiah.

Secara hukum giro diperbolehkan selama sesuai dengan prinsip syariah, tidak memakai perhitungan bunga, serta berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Ketentuan ini dapat terpenuhi jika Anda membuka rekening giro di bank syariah.

Manfaat giro syariah

Giro syariah memiliki manfaat dan kelebihan yang dapat dirasakan oleh nasabah ataupun bank.

Giro adalah sarana untuk melakukan pembayaran dalam transaksi jual beli atau kegiatan bisnis lainnya. Uang yang disimpan dalam rekening giro dapat diambil kapan saja, serupa dengan rekening tabungan pada umumnya di perbankan.

Giro merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak dikenakan biaya administrasi. Ini memungkinkan pihak yang memberikan giro untuk memberikan surat giro secara langsung kepada penerima tanpa harus membayar biaya administrasi seperti saat melakukan transfer antar bank melalui ATM.

Mirip dengan cek, produk perbankan ini dapat digunakan untuk transaksi keuangan dengan jumlah besar hingga Rp500.000.000 per transaksi.

Perbedaan giro syariah dan konvensional

Giro konvensional dan syariah sama-sama merupakan produk simpanan. Namun, apa perbedaan giro syariah dan giro konvensional?

1. Akad

Perbedaan pertama terletak pada akad. Giro berakad syariah menerapkan prinsip syariah. 

Dalam giro berakad syariah tidak mengenal adanya suku bunga, tetapi bagi hasil (nisbah). Jenis akad syariah yang digunakan berupa wadiah dan mudharabah, bergantung produk rekening giro itu sendiri.
Aturan ini berbeda dengan giro konvensional yang menerapkan suku bunga dengan besaran yang berbeda-beda.

2. Jenis mata uang

Dalam giro akad syariah memberlakukan tiga jenis mata uang, yakni Rupiah, Dollar Singapura, dan Dollar Amerika.

Adapun dalam giro konvensional, biasanya menerapkan berbagai jenis mata uang. Beberapa di antaranya, yakni Rupiah, Poundsterling, Euro, Dollar, dan sebagainya.

3. Keuntungan

Perbedaan lainnya antara giro konvensional dan syariah, terletak pada perolehan keuntungannya.

Dalam giro bersyariah wadiah tidak mendapat keuntungan ataupun bunga. Adapun dalam giro berakad mudharabah akan memperoleh keuntungan berdasarkan bagi hasil investasi antara nasabah dan lembaga keuangan. Hal ini berbeda dengan giro konvensional yang menerapkan bunga dengan besaran yang berbeda-beda pada nasabahnya.

Jenis-jenis giro syariah

Jenis-jenis giro syariah dibedakan berdasarkan kepemilikannya, yaitu perorangan, lembaga yayasan, badan usaha, dan badan pemerintahan. Masing-masing produk giro syariah ini digunakan untuk bertransaksi agar tetap sesuai dengan prinsip syariah dan terhindar dari riba.

Demikian informasi mengenai giro syariah, pengertian, jenis, dan manfaatnya. Jika Anda tertarik membuka rekening giro syariah, bisa mendatangi bank syariah terdekat. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Related Topics

Giro Syariah

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

IDN Channels

Most Popular

Realisasi Investasi Mencapai 76,4 Persen dari Target Rp1.600 Triliun
Ini Penyebab Ekspor Indonesia Mengalami Penurunan
DBS Indonesia Gandeng Moduit Incar Transaksi Rp 500 Miliar
Emiten Migas Bakrie Resmi Kuasai Blok Gas Sengkang
Daftar Saham Afiliasi Para Calon Menteri dalam Pemerintahan Prabowo
Karyawan Swasta Bisa Dapat Dana Pensiun? Ini Penjelasannya