Jakarta, FORTUNE - Produk simpanan berbasis syariah semakin berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, salah satunya tabungan wadiah. Apa itu tabungan wadiah?
Tabungan wadiah adalah salah satu jenis tabungan syariah, tabungan ini mirip dengan tabungan konvensional. Hanya saja, tabungan syariah jenis ini tidak menggunakan sistem bunga. Produk ini menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil yang disepakati dalam sebuah akad/perjanjian oleh shohibul mal (nasabah/pemilik dana) dan mudharib (bank/pengelola dana).
Tabungan wadiah adalah jenis tabungan syariah yang menggunakan akad wadiah dalam pengelolaan simpanannya. Demikian dikutip dari laman OCBC NISP. Secara harfiah, istilah wadiah berasal dari kata al-wadau berarti meninggalkan. Adapun pengertian akad wadiah sendiri adalah perjanjian yang melimpahkan harta kepada orang lain untuk menjaganya dengan cara jelas atau transparan.
Dapat dikatakan bahwa apabila seorang nasabah yang ingin menabung dengan akad wadiah, maka nasabah tersebut akan menitipkan sejumlah dananya ke bank. Kemudian simpanan tersebut dapat diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.
Untuk mengetahui apa itu tabungan wadiah, perbedaannya dengan tabungan konvensional, dan seluk beluknya simak penjelasan berikut ini.
Perbedaan tabungan wadiah dengan tabungan konvensional
Tabungan wadiah merupakan salah satu produk keuangan dengan sistem syariah. Dengan demikian, dalam penerapannya disesuaikan dengan prinsip fiqih muamalah agama Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Tabungan konvensional menggunakan sistem dan prinsip konvensional di mana mengenal sistem suku bunga. Tabungan konvensional diawasi oleh Dewan Pengawas Secara Umum.
Ada empat perbedaan tabungan wadiah dan tabungan konvensional, yakni:
- Berlandaskan syariat Islam dan diawasi Dewan Pengawas Syariah
- Pelaksanaan akad di awal pembukaan rekening
- Cara mendapatkan keuntungan (sistem nisbah vs bunga)
- Produk keuangan syariah
Mengutip laman OCBC NISP, perbedaan mendasar antara tabungan konvensional dan wadiah terletak pada konsep akad. Dalam tabungan syariah wadiah, setiap transaksi harus melalui proses kesepakatan antara kedua belah pihak.
Jenis akad wadiah adalah nasabah hanya menitipkan uang dalam bentuk tabungan tetapi simpanan tersebut dapat diambil nasabah sewaktu-waktu, sehingga berbeda dengan tabungan konvensional yang tidak mengenal akad. Dalam tabungan konvensional, sistem yang digunakan kesepakatan sesuai syarat dan ketentuan dari pihak bank konvensional.
Perbedaan lainnya yakni dari sisi suku bunga. Dalam tabungan konvensional berpotensi memiliki suku bunga yang berbeda saat di awal, di tengah, atau di akhir periode. Bank konvensional juga mendapatkan keuntungan dari hal ini. Suku bunga dapat diukur dari beberapa aspek seperti kondisi pasar uang, kebijakan bank, dan jenis produk keuangan itu sendiri.
Berbeda dengan tabungan wadiah yang menggunakan sistem syariah berlandaskan Islam. Dalam tabungan wadiah tidak mengenal bunga karena dilarang dalam Islam dan termasuk riba, sehingga tak diperbolehkan.
Prinsip yang digunakan tabungan berakad wadiah ini adalah sistem nisbah. Sistem nisbah adalah sistem bagi hasil antara nasabah dan bank atas pengelolaan tabungan.
Tabungan dengan akad wadiah biasa digunakan dalam produk keuangan syariah lainnya. Seperti tabungan haji, tabungan umroh, tabungan qurban, dan sejenisnya. Dalam penerapan produk keuangan tersebut menggunakan akad wadiah dan ini tidak bisa didapatkan di tabungan konvensional.
Kelebihan tabungan wadiah
Saat ini tabungan wadiah tersedia di banyak bank syariah di Indonesia dan banyak dipilih oleh nasabah. Mengutip laman megasyariah.co.id. Ada kelebihan tabungan wadiah yang akan diperoleh nasabah, berikut ini kelebihannya.
- Sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba (bunga) maupun kegiatan haram lainnya.
- Keamanan dana yang disimpan akan dijaga oleh bank. Tabungan wadiah juga umumnya mendapat penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan batas tertentu.
- Meskipun tabungan wadiah tidak memberikan hasil sebagaimana tabungan mudharabah, namun bank syariah dapat memberikan bonus atau hadiah untuk nasabahnya.
- Proses pembukaan akun tabungan wadiah memiliki persyaratan yang relatif sederhana dan biaya yang ringan.
Syarat dan cara membuka tabungan wadiah
Syarat mendaftar tabungan wadiah
Jika Anda tertarik membuka rekening tabungan wadiah, perhatikan syarat-syarat mendaftar tabungan tersebut.
- Kartu Identitas Asli (KTP/Paspor) baik asli dan fotocopy.
- Kartu NPWP.
- Setoran awal minimal Rp100.000,-.
- Kartu Pelajar/Mahasiswa jika diperlukan.
- Cara Mendaftar Tabungan Wadiah
Cara mendaftar tabungan wadiah
- Mengisi formulir permohonan pembukaan simpanan wadiah. Formulir permohonan berupa data diri dan akad persetujuan dari tabungan jenis ini.
- Menyerahkan dokumen sebagai syarat dan melakukan validasi data diri.
- Melakukan setoran awal dengan besaran minimum Rp100.000. Pihak teller akan memproses pembukaan tabungan dan jika telah selesai akan mendapatkan fasilitas buku tabungan, kartu ATM, dan mobile banking.
Demikian penjelasan mengenai tabungan wadiah dan seluk beluknya. Tabungan wadiah adalah produk simpanan dengan prinsip syariah yang dapat membantu Anda mengelola finansial sekaligus meraih keuntungan tanpa riba. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.