Jakarta, FORTUNE - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang berpuasa selama bulan Ramadan.
Zakat ini harus disalurkan pada akhir bulan Ramadan untuk mensucikan diri orang yang berpuasa. Sebab selama dalam menjalankan ibadah puasa terkadang secara tak sengaja melakukan perbuatan sia-sia (tak bermanfaat) misalnya berkata-kata yang tak perlu diucapkan.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan seseorang bervariasi bergantung pada penghasilannya. Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 H di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat berdasarkan surat edaran nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Adapun dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kabupaten maupun kota di wilayah masing-masing.
Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin,menyatakan bahwa besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah, Serta Penggunaannya Untuk Usaha Produktif.
“Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari," kata Anang, Senin (18/3).
Besaran zakat fitrah di setiap kabupaten/kota
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000
3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
5. Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
6. Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000
7. Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
8. Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp41.250
9. 9. Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000
10. Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500
11. Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000
12. Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800
13. Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500
14. Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000
15. Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp42.000
16. Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000
17. Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000
18. Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000
19. Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp40.000
20. Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp40.000
21. Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp45.000
22. Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp45.000
23. Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp40.000
24. Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp45.000
25. Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp45.000
26. Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp37.500
27. Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000