'Bir Non Alkohol' Bisakah Disertifikasi Halal? Ini Jawaban MUI

MUI memiliki aturan standardisasi sertifikasi halal.

'Bir Non Alkohol' Bisakah Disertifikasi Halal? Ini Jawaban MUI
Ilustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sejumlah produk dari produsen minuman keras (miras) seperti bir ada yang mengklaim tidak menggunakan alkohol atau berkadar alkohol 0% dalam beberapa jenis produknya. Klaim ini membuat segelintir orang percaya bahwa minuman tersebut halal untuk dikonsumsi. Apakah produk tersebut dapat sertifikasi halal?

Meski diklaim tidak mengandung alkohol, miras tersebut tidak bisa disertifikasi halal dari MUI.  Lalu apakah alasannya? Berikut penjelasannya.

MUI tidak memproses sertifikasi halal untuk produk miras

Melansir laman halalmui.org, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan memproses sertifikasi halal yang berasal dari produk miras dan sejenisnya meskipun tidak ada kadar alkoholnya.

"Dari segi warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya mirip dengan minuman bir. Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram," kata Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA, dikutip, Selasa (22/11).

Tentunya, hal ini sudah diterangkan di dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90. "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,"

Meskipun di masa sekarang banyak produsen bir yang mengklaim bahwa minuman keras tanpa kadar alkohol. Namun, jenis minuman keras ini tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal MUI.

4 aturan standardisasi sertifikasi halal

Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Salah satunya menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan, yang terdiri dari empat poin. Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavor, dan sebagainya.

Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan sebagainya.

Aturan LPPOM MUI

Aturan mengenai hal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk. Selain SK Direksi, ada juga Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang menjadi panduan bagi seluruh auditor halal LPPOM MUI dalam melayani sertifikasi halal. 

Di dalam Kriteria SJH pada bagian “Produk”, ditegaskan bahwa karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.

Adapun SK Direktur LPPOM MUI secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini, wine non alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.  

Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog. Meskipun tidak menggunakan bahan yang berasal dari babi dan turunannya, penamaan produk seperti di atas, juga tak bisa dilakukan sertifikasi halal.

Produk lainnya yang tidak dapat disertifikasi halal

Larangan lain yang tertuang dalam SK tersebut adalah nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, es pocong, mie ayam kuntilanak. Sama seperti point di atas, nama-nama ini juga tak bisa lolos. 

Selain itu, nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, seperti coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai, serta nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, wlgar dan/atau porno. 

Sebagai pengecualian, ketentuan di atas tidak berlaku untuk produk yang telah menjadi tradisi, atau dikenal secara luas dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. Misalnya bir pletok, bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Sementara itu, ada juga merek produk yang mengandung nama produk haram lainnya, tapi dibolehkan untuk disertifikasi. Misalnya merek Garuda, Bear, Crocodile, Cap Badak. Nama produk yang mengandung kata sexy dan sensual tapi boleh disertifikasi. Contohnya, lipstick sexy pinky, lotion sensual amber, dan spa sensual. 

Ketentuan tersebut juga melarang penggunaan bentuk hewan babi dan anjing untuk produk yang akan disertifikasi halal. Bentuk produk atau label kemasan yang sifatnya erotis, vulgar dan atau porno juga tak boleh diajukan sertifikasi halal. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024