Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggalakkan kampanye dan sosialisasi terkait pentingnya Sertifikasi Halal, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor makanan dan minuman. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing usaha mereka.
Dalam upaya mendukung program ini, Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) bersama Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) turut mengedukasi masyarakat terkait implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Jadi, jika Warteg teman-teman sudah memiliki sertifikat halal, akan ada nilai tambah yang membedakannya dari rumah makan lainnya, terutama dibandingkan yang belum memiliki sertifikasi halal,” kata Kepala BPJPH Haikal Hassan di Jakarta, melansir ANTARA pada Senin (9/12).
Haikal menekankan, sertifikat halal dapat meningkatkan daya tarik usaha makanan dan minuman, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen.
"Para pembeli di Warteg yang sudah memajang label halal dari BPJPH tidak perlu khawatir atau ragu lagi. Semua makanan dan minuman yang dijual di warung itu sudah terjamin kehalalannya. Jadi, pastinya pelanggan akan semakin banyak," ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal.
Masih ada kendala proses sertifikasi halal
Selain menerima arahan, para pemilik warteg juga berdialog langsung dengan Haikal untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi terkait proses sertifikasi halal, mulai dari prosedur hingga biaya pengurusannya.
Pada acara yang diikuti 100 pemilik warteg dari wilayah Jabodetabek tersebut, Haikal menegaskan bahwa pengurusan sertifikat halal untuk pelaku UMKM sepenuhnya gratis.
"Pengurusan biaya gratis untuk UMKM, tidak ada biaya sama sekali. Kalau ada pungutan, itu pelanggaran," ujarnya dengan tegas.
Ketua KOWANTARA, Mukroni, mengatakan dengan kunjungan dan arahan dari kepada para pemilik warteg turut memperjelas berbagai prosedur yang belum dipahami serta mencari solusi untuk kendala proses sertifikasi halal. Ia juga berkomitmen untuk menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melakukan pendataan dan mengadakan konsultasi lebih intensif dengan BPJPH.