Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memangkas waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Waktu pengurusan sertifikasi halal yang semula 21 hari kerja menjadi 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.
“Jadi, waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja secara daring, Rabu (11/1).
Tahapan proses sertifikasi halal skema self declare
Aminah menambahkan, dalam proses sertifikasi halal skema self declare, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal. Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping proses produk halal (PPH) membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Tahapan selanjutnya, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu satu hari.
Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu satu hari, sebelum sertifikat halal terbit.
Terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
Apabila waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari. Proses tersebut dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.
"Ini memang tambahan norma yang ada di Perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha serta percepatan-percepatan dalam pelaksanaan fatwa halal," ujarnya.
1 juta sertifikasi halal gratis di 2023
BPJPH telah menggulirkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) mulai Senin, 2 Januari 2023. Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, mengatakan jumlah kuota yang disiapkan untuk sertifikasi halal gratis ini mencapai 1 juta dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Dia berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Adapun, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, pelaku usaha makanan dan minuman akan dikenakan sanksi bila tak mengantongi sertifikat halal.
"Setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," katanya.
Pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id untuk mendaftar Sehati 2023. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka.