Jakarta, FORTUNE - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mendorong upaya akselerasi layanan sertifikasi halal. Hal ini dilakukan salah satunya dengan membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam 100 hari kerja pertamanya, Aqil telah menetapkan sembilan calon LPH baru. Lembaga resmi ini memiliki kewenangan menjamin kehalalan. Dengan demikian, tidak cuma MUI yang mampu berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Terdapat sembilan lembaga resmi yang memiliki kewenangan menjamin kehalalan.
"Alhamdulillah, setelah dibentuk tim akreditasi LPH ini segera bergerak. Hasilnya, tim telah menyiapkan sembilan calon LPH baru untuk kita tetapkan sebagai LPH," kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/1).
Aqil mengatakan, penambahan LPH ni merupakan bagian dari upaya memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal. Dengan sembilan calon yang akan ditetapkan sebagai LPH baru tersebut akan menambah jumlah LPH.
Saat ini sudah ada tiga LPH, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Berikut daftar sembilan LPH baru yang segera diresmikan.
1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat
2. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, Riau
3. Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah, Jakarta
4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, Jakarta
5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perdagangan
6. Universitas Hasanuddin, Makassar
7. Yayasan Bersama Madani Kota Tangah, Padang, Sumatera Barat
8. Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur
9. Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Sebagai informasi, embilan calon LPH baru telah menyampaikan pengajuan kepada BPJPH sebelum dan setelah terbentuknya Tim Akreditasi LPH November lalu. Selain itu, lembaga yang terdaftar telah menjalani verifikasi dokumen dan verifikasi validasi lapangan oleh Tim Akreditasi LPH.
"Ini tidak terlepas dari gerak cepat Tim Akreditasi LPH yang begitu dibentuk pada 10 November 2021 lalu dan langsung menjalankan tugasnya dengan baik," kata Aqil.
Pembentukan tim akreditasi LPH tersebut merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi LPH.
LPH lain masih masih dalam proses akreditasi
Lebih lanjut, Aqil mengatakan BPJPH terus mendorong berdirinya lebih banyak LPH di Indonesia. Tujuannya agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sertifikasi halal. "Di luar sembilan calon LPH tersebut, saat ini juga masih ada sejumlah nama calon LPH yang masih dalam waiting list proses akreditasi,” katanya.
Di samping itu, keberadaan tim akreditasi LPH sangat penting untuk memastikan terlaksananya akreditasi LPH yang sesuai dengan amanat regulasi. Tim ini bertugas untuk merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH.
"Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk," tuturnya.
Tim Akreditasi LPH terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota. Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Akreditasi LPH ditetapkan sekretariat.