BPJPH Wajibkan MUI dan Lembaga Pemeriksa Integrasi Sertifikasi Halal

Saat ini sudah ada 11 Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia.

BPJPH Wajibkan MUI dan Lembaga Pemeriksa Integrasi Sertifikasi Halal
Pada latar belakang adalah logo halal baru yang dirilis oleh BPJPH. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo, LPH Surveyor Indonesia dan lainnya untuk mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam  Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan integrasi sistem ini diharapkan seluruh LPH telah melakukan layanan secara daring (online).

“BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan professional,” kata Aqil dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (8/8).

“Maka dari itu, jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) saya tidak akan menandatangani proses sertifikasi halalnya," ujarnya.

Memudahkan pelayanan sertifikasi halal

Pada Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, di UIN Raden Intan, Lampung beberapa waktu lalu, Irham menyampaikan saat ini sudah ada 11 LPH di Indonesia.

Untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal, maka menurut Aqil penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH. Ia juga menekankan pentingnya peran LPH dan LPPPH dalam siklus ekosistem halal. 

Saat ini, UIN Raden Intan Lampung tercantum sebagai salah satu  LPPPH dan sedang mengajukan sebagai LPH. Aqil berharap proses pengajuan LPH UIN Lampung dapat berjalan lancar sehingga dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Lampung. 

“LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat vital dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat nantinya yang memperoleh keuntungan, dengan adanya kemudahan layanan serta transparansi yang selama ini masyarakat pertanyakan,” tutur Aqil.

Adapun 11 LPH yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia, sebagai berikut: 

1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)

2. LPH PT Sucofindo 

3. LPH PT Surveyor Indonesia

4. LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta

5. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat

6. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau

7. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur

8. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan

9. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat

10. LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta

11. LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina