Jakarta, FORTUNE - Cara cek halal MUI online lewat aplikasi hingga lewat WhatsApp bisa dilakukan. Berbagai cara dapat memudahkan Anda mendapatkan informasi mengenai status sertifikasi halal MUI.
Ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh jika Anda melakukan cek sertifikasi halal. Melansir smartlegal.id, sebagai konsumen Anda pasti selalu berhati-hati di dalam membeli berbagai barang kebutuhan, maka sertifikasi halal menjadi jaminan bahwa segala kekhawatiran Anda di dalam membeli barang sirna.
Selain itu, bagi pengusaha adanya sertifikasi halal menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan akan jaminan keamanan dan kepantasan suatu produk yang diajukan oleh para stakeholder seperti konsumen, pengusaha, dan pemerintah. Dengan demikian, otomatis nilai jual produk Anda bisa meningkat.
Cara cek halal MUI online bisa melalui call center hingga situs web Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
MUI mengeluarkan kriteria sebagai kelayakan produk usaha untuk mendapatkan Sertifikat Halal MUI, yaitu HAS 23000 yang menjadi persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Persyaratan HAS 23000 mengandung kriteria Sistem Jaminan Halal hingga kebijakan sampai prosedur sertifikasi halal MUI. Selain itu, MUI mengeluarkan logo halal MUI sebagai penanda sebuah produk sudah bersertifikasi.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini cara cek halal MUI online lewat aplikasi hingga Whatsapp yang bisa Anda coba dengan mudah dan praktis.
1. Cara cek lewat aplikasi ‘Halal MUI’
Cara cek status halal MUI lewat aplikasi Halal MUI cukup mudah dan praktis. Aplikasi ini bisa mempermudah mengecek langsung status halal sebuah produk hingga cek restoran bersertifikasi halal dengan fitur Halal Resto.
Berikut langkah melakukan cek sertifikasi halal via aplikasi. Akan tetapi, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi ini dan ponsel Anda memiliki koneksi internet sebelum melakukan cek sertifikasi halal.
- Buka aplikasi Halal MUI.
- Klik sub menu Cari Produk Halal
- Ketik nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat
- Hasil pencarian status produk akan terlihat
Mencari status produk halal dapat dilakukan melalui memasukkan kata kunci secara manual di menu 'Cari Produk Halal'. Tetapi, Anda juga bisa mencari dengan memindai kode barcode lewat menu 'Scan Barcode'.
Caranya dengan memindai barcode yang ada dalam produk untuk melihat apakah produk tersebut benar-benar memperoleh sertifikat halal dari MUI atau tidak. Akan ditampilkan pula nomor sertifikat MUI, masa berlaku sertifikat, dan sebagainya untuk memastikan kehalalan produk.
2. Cara cek halal MUI melalui call center
Apabila Anda tidak memiliki akses internet atau kuota, alternatif lain bisa Anda lakukan dengan cek halal MUI melalui call center.
Cara cek halal MUI melalui call center Halo LPPOM yang disediakan MUI. Anda bisa memanfaatkan panggilan telepon melalui call center Halo LPPOM yang disediakan MUI.
Nomor layanan call center halal MUI di nomor 14056. Cara cek halal MUI tersebut membutuhkan kuota pulsa agar dapat tersambung.
3. Cara cek halal MUI melalui situs MUI
Cara cek halal MUI online melalui peramban, bisa dilakukan dengan membuka situs resmi.
- Buka situs web halalmui.org pada peramban.
- Pada laman utama akan ditampilkan layanan "Cek Produk Halal" di sebelah kiri layar
- Ada tiga kriteria yang tersedia untuk pencarian kehalalan produk: Nama Produk, Nama Produsen, Nomor Sertifikat.
- Pilih kriteria sesuai kata kunci yang akan dicari.
- Setelah itu, tuliskan kata kunci sesuai kriteria yang dipilih tadi, lalu klik cari.
- Selanjutnya situs akan menampilkan status produk yang ingin dilihat.
4. Cara cek halal MUI melalui WhatsApp
Cara cek halal MUI lainnya adalah dengan menghubungi nomor WhatsApp LPPOM MUI di 081196301696. Cara ini terbilang praktis, tetapi Anda perlu menunggu untuk mendapatkan balasan dari customer care.
Customer care LPPOM MUI membuka layanan melalui WhatsApp pada jam operasional setiap Senin-Kamis pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat pukul 09.00-17.00 WIB.
Demikian cara cek halal MUI online yang bisa Anda coba. Semoga bermanfaat untuk mendapatkan informasi terkait status kehalalan suatu produk.