Daftar Sekarang, Ada 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis di 2023

Pendaftaran lewat ptsp.halal.go.id dan aplikasi Pusaka.

Daftar Sekarang, Ada 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis di 2023
Ilustrasi logo halal baru. Dok. instagram/@kemenag_ri
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) mulai Senin, 2 Januari 2023. Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, mengatakan jumlah kuota yang disiapkan untuk sertifikasi halal gratis ini mencapai 1 juta dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). 

"Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar," ujar dalam keterangan pers, Senin (2/1).

Dia berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Adapun, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, pelaku usaha makanan dan minuman akan dikenakan sanksi bila tak mengantongi sertifikat halal. 

"Setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," katanya.

Cara pendaftaran Sehati 2023

Aplikasi Sehati di Play Store

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah mengatakan, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id untuk mendaftar Sehati 2023. "Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama (Kemenag) untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna Android atau di App Store bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  4. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  5. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT),
  6. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana perincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Pemerintah menargetkan Indonesia ke depan dapat menjadi pusat industri halal  dunia. Salah satu upaya awal adalah melakukan sertifikasi halal kepada produk yang ada. Ketentuan tentang sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pengesahan untuk mengetahui kehalalan pada suatu produk ini menjadi wewenang BPJPH Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina