Dituding Monopoli Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI

MUI ungkap metode penentuan sertifikasi halal.

Dituding Monopoli Sertifikasi Halal, Ini Kata MUI
Ilustrasi pria muslim menggunakan syariah card. Shutterstock/Odua Images
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Majelis ulama Indonesia (MUI) sering dianggap memonopoli sertifikasi halal. Sentimen ini muncul sebab MUI menjadi organisasi keislaman satu-satunya yang mengeluarkan fatwa halal. 

Tak ayal beberapa ormas Islam sempat protes karena keistimewaan MUI tersebut. Apa kata MUI? Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan beberapa alasan mendasar MUI dapat menjadi lembaga penyedia sertifikasi halal.

Alasan MUI menjadi lembaga penyedia sertifikasi halal

Aiyub menyampaikan, fatwa MUI menjadi satu-satunya yang dapat diterima oleh berbagai ormas Islam di Indonesia. Sebab, di MUI ada perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, dan 59 ormas Islam lainnya sampai Persatuan Umat Islam.

Jika sertifikasi halal hanya diserahkan kepada ormas tertentu, ada kemungkinan anggota ormas yang lain bisa tidak menerima. Dampaknya, bisa saja menimbulkan kesimpangsiuran standar halal.

Bagaimana MUI menentukan sertifikasi halal?

Aiyub mengatakan, penetapan halal dilakukan oleh MUI karena berdasarkan ketentuan fiqih qadha’i. “Ketentuan fiqih qadha’i, yaitu harus bersifat final dan berada di level aturan negara. Aturan perundang-undangan, yaitu harus bersifat final dan berada di level aturan negara. Aturan perundang-undangan juga menuntut adanya legally binding,” kata Aiyub, dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (9/12)

Demikian pula dengan sertifikasi halal, kewenangan penetapan hukum halal produk atau fatwa, kata Aiyub harus diberikan kepada lembaga yang kompeten dalam bidangnya seperti Komisi Fatwa.

“Maka kewenangan ini tidak bisa dibagikan kepada siapapun. Hukum ini mengikat dan harus menghapus perbedaan. MUI merupakan rumah bernaung ormas Islam di Indonesia untuk menjembatani perbedaan-perbedaan ini,"ucapnya.

Selain Komisi Fatwa, dari sisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI saat ini tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang menjalankan audit produk halal. Sudah ada tiga LPH yang saat ini sudah diakui oleh BPJPH Kementerian Agama.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982, LPPOM tercatat sebagai salah satu dari tiga LPH di Indonesia yang telah terakreditasi.

“Berdasarkan regulasi tersebut, uji kelayakan beroperasinya LPH di Indonesia perlu akreditasi sesuai dengan yang telah ditetapkan. MUI juga terus menjalin komunikasi terbuka dengan LPH lain khususnya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digaungkan BPJPH,” katanya.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina