Jakarta, FORTUNE - Transaksi komoditi Syariah di Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) kian diminati.
Direktur Utama ICDX, Nursalam, mengatakan indikator terlihat dari jumlah peserta dan nilai transaksi yang terus bertambah.
"Untuk tahun 2024 ini, kami targetkan transaksi komoditi syariah mencapai Rp2,5 triliun atau tumbuh 100 persen dibandingkan 2023,” kata Nursalam, mengutip Republika pada Selasa (19/3).
Pada tahun 2023, Nursalam menguraikan bahwa total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp1,2 triliun. Meningkat dari tahun 2022 dengan jumlah transaksi Rp785 miliar.
Kenaikan jumlah peserta yang terlibat dalam transaksi komoditi syariah ini sejalan dengan meningkatnya nilai transaksi.
"Pada 2024 sampai dengan Februari, total transaksi komoditi syariah di ICDX mencapai Rp224 miliar yang dimanfaatkan untuk subrogasi,” ujarnya.
Peningkatan jumlah peserta dan transaksi
Sejak transaksi pertama pada tahun 2021, jumlah peserta dan transaksi terus meningkat. Nursalam menyampaikan bahwa hingga saat ini, sudah delapan lembaga keuangan syariah yang terlibat dalam transaksi komoditi di ICDX.
Menurut data ICDX, beberapa lembaga keuangan tersebut antara lain Bank Syariah Indonesia, Bank Jabar Banten Syariah, Bank Mega Syariah, serta Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga. Selain itu, ada juga Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia, CIMB Niaga Auto Finance, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan PT CIMB Niaga Auto Finance.
Nursalam optimistis bahwa transaksi komoditi syariah akan terus berkembang di masa mendatang, terutama di Indonesia yang memiliki jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Hal ini dianggapnya sebagai salah satu faktor utama yang akan mendorong pertumbuhan signifikan dalam transaksi komoditi syariah.
"Selain itu, dari sisi internal, kami ICDX akan terus memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan transaksi komoditi syariah ini melalui bursa,” kata Nursalam.
Pada saat ini, bank syariah baru memanfaatkan dua jenis transaksi dalam transaksi komoditi syariah di ICDX, yakni SiKA dan Subrogasi.
Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA), yang merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti kepemilikan atas komoditi yang dibeli dari peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.
SiKA digunakan sebagai bukti kesepakatan pembayaran kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran.
Sementara itu, Subrogasi adalah produk pembiayaan bersama yang memungkinkan pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan bermotor dari perusahaan multifinance ke bank sesuai dengan prinsip syariah.