Jakarta, FORTUNE - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI) menggelar acara focus group discussion membahas penyusunan rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk dewan pengawas syariah pada lembaga amil zakat, pada Kamis, 13 Januari 2022.
Peningkatan kompetensi amil sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. DPS menjadi salah satu persyaratan perizinan yang harus dimiliki lembaga amil zakat.
Oleh sebab itu, lembaga amil zakat harus memperkuat kelembagaan yang ditopang dengan sumber daya amil yang memiliki kualitas, kompetensi, dan amanah pada tugas dan tanggung jawabnya. Kualifikasi anggota dewan pengawas syariah lembaga amil zakat pun harus diperhatikan dan perlu diatur.
Optimalisasi zakat di era digital
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan, saat ini pengelolaan lembaga amil zakat sudah mengalami banyak perubahan. Terutama ketika memanfaatkan teknologi digital dalam melakukan penghimpunan dana zakat.
"Dibutuhkan orang yang memahami pengelolaan keuangan, cara investasi, dan familiar dengan dunia digital, bukan hanya sekadar paham pada konteks fikihnya," ujarnya di Gedung Dewan Syariah Nasional MUI, Jakarta, dikutip Senin (17/1).
Sholahuddin berharap, dengan dibentuknya SKKNI bagi dewan pengawas syariah pada lembaga amil zakat ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan secara digital agar tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.
"Sekarang ini masalah ekonomi itu mulai bergerak ke arah digital, dan pasti akan berpengaruh terhadap pengelolaan dana zakat. Untuk itu dibutuhkan pengawas yang paham kedua hal tersebut, dari sisi ekonomi dan pemahaman teknologi digital," katanya.
Upaya meningkatkan tata kelola zakat
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin mengatakan, penyusunan standar kompetensi ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola zakat.
"Penyusunan SKKNI ini untuk memberikan tambahan pemahaman yang merata, karena area kerja dewan pengawas syariah pada lembaga amil zakat saling berhubungan erat dengan auditor syariah," ujar Muhib.
Ia menyampaikan, SKKNI bagi dewan pengawas syariah pada lembaga amil zakat ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi auditor syariah dalam melakukan tugasnya. "Dewan pengawas syariah akan memberikan masukan secara langsung kepada lembaga amil zakat dalam hal kepatuhan syariah dan pengelolaan zakat," katanya.
Sebagai informasi, dewan pengawas syariah lembaga amil zakat berperan mengarahkan dan mengawasi secara intern pengelolaan zakat di lembaga bersangkutan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan untuk memastikan telah sesuai syariat dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Fungsi dewan pengawas syariah dan audit syariah yang dilakukan Kemenag saling mendukung untuk menghasilkan tata kelola zakat yang amanah dan akuntabel.