Jakarta, FORTUNE - Investasi obligasi syariah atau bisa juga disebut sukuk dapat menjadi salah satu pilihan bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan aturan atau syariat Islam.
Obligasi syariah ini cukup unik dan menarik perhatian, sebab menjanjikan imbal hasil atau return relatif lebih tinggi dibandingkan bunga deposito. Keuntungan lainnya , risiko dari produk investasi ini juga tergolong rendah dan berpedoman pada prinsip syariah dalam cara kerjanya.
Seperti halnya obligasi konvensional, baik pemerintah, perusahaan, atau korporasi dapat menerbitkan obligasi syariah, dan mempunyai jangka waktu serta nilai return atau imbal hasil yang telah ditentukan.
Return yang diberikan oleh penerbit obligasi syariah adalah berupa ujrah atau uang sewa dengan nilai persentase tertentu. Adapun ketentuan nilai persentase pada sukuk telah disesuaikan dengan prinsip syariah, serta tak mengandung unsur bunga atau riba. Imbal hasil dari sukuk tersebut juga akan diberikan secara rutin di periode tertentu, serta nilai pokok pinjamannya akan dibayar ketika waktu jatuh temponya tiba.
Melansir laman Cermati, obligasi syariah bisa dibeli dengan nominal paling kecil 1 juta, dan paling besar 5 miliar, atau sesuai dengan ketentuan penerbitnya. Sebelum berinvestasi obligasi syariah, mari mengenali jenis obligasi syariah berikut ini.
7 Jenis Obligasi Syariah
1. Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah diterbitkan dengan dasar akad ijarah. Sukuk ini memiliki sertifikat atas nama investor atau pemilik, serta melambangkan kepemilikannya terhadap sebuah aset yang ditujukan untuk disewakan.
2. Sukuk Musyarakah
Sukuk Musyarakah diterbitkan dengan dasar akad musyarakah, serta dikeluarkan dengan dasar kontrak atau perjanjian antara dua pihak atau lebih. Cara kerja dari sukuk musyarakah adalah menggabungkan modal untuk kebutuhan sebuah usaha, baik yang baru akan dibangun atau yang telah berjalan. Apabila bisnis mengalami keuntungan atau kerugian, maka akan ditanggung secara bersama sesuai persentase modal yang telah disetujui di awal.
3. Sukuk Istishna
Sukuk Istishna diterbitkan dengan dasar akad atau perjanjian istishna. Pada sukuk jenis ini, para pihak akan menyepakati jual-beli atau transaksi sebagai rangka pembiayaan sebuah barang atau proyek. Terkait harga, spesifikasi barang atau proyek, dan waktu penyerahan semuanya ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal.
4. Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah diterbitkan dengan dasar akad atau perjanjian istishna. Para pihak akan menyepakati jual-beli atau transaksi sebagai rangka pembiayaan sebuah barang atau proyek. Terkait harga, spesifikasi barang atau proyek, dan waktu penyerahan semuanya ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal.
5. Sukuk Wakalah
Dalam Sukuk Wakalah pemilik sukuk akan memberikan kuasa terhadap penerima kuasa guna melakukan perbuatan atau tindakan tertentu untuk mengelola usahanya.
6. Sukuk Muzara’ah
Sukuk Muzara’ah diterbitkan bertujuan untuk mendapatkan modal bagi pembiayaan kegiatan pertanian sesuai dengan kontrak atau perjanjian. Dalam sukuk ini, pihak pemilik sukuk mempunyai hak atas sebagian hasil panen yang telah disesuaikan dengan perjanjian.
7. Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN
SBSN atau bisa juga disebut sukuk negara adalah investasi dengan bentuk utang-piutang yang penerbitannya didasarkan pada prinsip syariah, serta jauh dari riba. Jenis obligasi syariah ini digunakan sebagai bukti terhadap pembagian aset dengan kurs Rupiah ataupun kurs asing. Dalam SBSN, negara mewajibkan emitennya untuk membayarkan pendapatannya kepada pemilik obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil.
Keuntungan Obligasi Syariah
Adanya obligasi syariah tentu memberi beragam manfaat terhadap pemiliknya ataupun industri keuangan secara umum. Berikut adalah beberapa manfaat obligasi syariah yang penting untuk kamu ketahui.
- Menjadi alternatif pembiayaan perusahaan.
- Menjadi salah satu penyedia pembiayaan infrastruktur.
- Menjadi sarana investasi dengan basis syariah pada pasar modal.
- Mempunyai basis investor lebih luas dan meliputi investor konvensional maupun investor dengan preferensi syariah.
- Menumbuhkan serta mengembangkan industri finansial berbasis syariah.
Obligasi syariah juga sering kali diarahkan untuk proyek-proyek yang memiliki nilai tambah sosial, seperti proyek infrastruktur atau proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini berbeda dengan obligasi konvensional yang tidak terikat oleh kriteria tersebut.
Sebagai contoh, proyek infrastruktur strategis dibiayai SBSN yakni pembangunan jembatan Youtefa di Jayapura-Papua dan jembatan Pulau Balang untuk mendukung konektivitas Trans Kalimantan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan nilai total 4.247 proyek yang dibiayai SBSN atau sukuk negara sebesar Rp175,38 triliun.
Demikian penjelasan mengenai obligasi syariah, semoga bermanfaat untuk Anda.