Jakarta, FORTUNE - Pernahkah Anda mengenal istilah tabungan berjangka syariah?
Tabungan berjangka syariah merupakan salah satu produk bank syariah dan tabungan yang prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam tabungan berjangka syariah, nasabah menyetor sejumlah uang dengan jumlah besar tetap dalam jangka waktu tertentu. Uang tersebut hanya dapat ditarik ketika telah mencapai tempo jatuh.
Berbeda dengan tabungan berjangka konvensional yang menggunakan sistem bunga, dalam tabungan berjangka syariah, bank dan nasabah sepakat untuk berbagi keuntungan atau kerugian berdasarkan akad wadiah atau mudharabah. Artinya, keuntungan nasabah dihasilkan dari hasil usaha bersama dengan bank dalam mengelola dana.
Lalu, apa saja keunggulan tabungan berjangka syariah dibandingkan dengan konvensional? Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Keunggulan tabungan berjangka syariah
Melansir laman OCBC NISP, Senin (30/10), tabungan berjangka syariah adalah jenis tabungan berprinsip syariat Islam yang mana nasabahnya menyetorkan sejumlah uang dengan besaran tetap dalam jangka waktu tertentu. Uang tersebut hanya bisa ditarik ketika sudah jatuh tempo.
Karena bersifat syariah, tabungan ini tidak menerapkan sistem bunga bank, melainkan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank berdasarkan akad wadiah atau mudharabah.
Tabungan berjangka dengan sistem syariah memiliki berbagai keuntungan bagi nasabah, sebagai berikut.
- Prinsip bagi hasil
Dalam prinsip nisbah atau bagi hasil, keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan dana yang terkumpul dari seluruh nasabah dibagi antara pihak bank dan nasabah secara proporsional. Jumlah keuntungan atau nisbah yang diperoleh bergantung pada hasil manajemen simpanan dan perjanjian yang telah disetujui sebelumnya.
- Bebas biaya admin dan tidak ada minimum saldo
Kelebihan dari tabungan berjangka syariah adalah bahwa bank yang menerapkan akad wadiah tidak akan membebankan biaya administrasi. Di sisi lain, tabungan berjangka syariah juga tidak memerlukan saldo minimum di rekeningnya.
Tabungan berjangka menggunakan sistem syariah tergolong ke dalam produk simpanan jenis baru, sehingga belum banyak orang yang mengenalinya. Namun, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, peminat produk perbankan tersebut jumlahnya terus bertambah.
Produk simpanan syariah yang unggul memiliki fasilitas bagi hasil atau nisbah. Proses perhitungan nisbah dimulai dengan penilaian hasil dari investasi yang telah dilakukan. Prediksi pendapatan dari investasi dihitung oleh bank dengan mempertimbangkan kondisi sektor investasi yang dipilih.
Hasil perhitungan diperoleh dari keuntungan investasi dalam bentuk tingkat ekivalen bagi pihak bank dan nasabah. Sebagian keuntungannya digunakan untuk menutupi biaya operasional.
Selisih antara keuntungan dari investasi dan biaya operasional digunakan dalam arsitektur nisbah. Dengan demikian, bank akan membayar nisbah keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.
Misalnya, dalam kesepakatan awal nisbah ditetapkan dalam rasio 60:40. Artinya keuntungan dari investasi atau pengelolaan dana akan dibagikan kepada nasabah sebesar 60 persen dan kepada bank sebesar 40 persen.
Syarat membuka rekening tabungan berjangka syariah
Untuk membuka rekening tabungan berjangka syariah tidak sulit dan tak jauh berbeda seperti membuka tabungan konvensional. Berikut ini persyaratannya.
- Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport) baik asli dan fotocopy.
- Memiliki tahapan tabungan Giro iB di bank yang dituju sebagai rekening induk
- Melakukan setoran awal dengan minimum nominal untuk membuka rekening
- Nasabah berusia minimal 17 sampai 55 tahun
- Mengisi formulir atau aplikasi pembukaan rekening
Meskipun tergolong ke dalam jenis produk simpanan baru, tabungan berjangka dengan sistem syariah sudah terjamin keamanannya karena diawasi oleh Dewan Syariah Nasional. Selain itu, produk keuangan syariah ini telah diresmikan dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000.
Demikian penjelasan mengenai seluk-beluk tabungan berjangka syariah beserta kelebihannya. Jika berminat, Anda bisa membuka tabungan di berbagai bank syariah, seperti Bank Mega Syariah, Bank Syariah Indonesia, BCA Syariah, dan sebagainya, Semoga bermanfaat.