Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah Muhibah? Apa itu muhibah? Kata "muhibah" mungkin terdengar belum familier. Dalam konteks Ekonomi Syariah, muhibah adalah istilah yang merujuk pada aktiva atau aset tidak berwujud–sebutan tersebut lebih umum terdengar. Melansir klikpajak.id, muhibah atau goodwill dapat diartikan adanya aset tidak berwujud yang belum teridentifikasi.
Muhibah merujuk pada nilai-nilai yang tidak tampak dari suatu perusahaan, yang dianggap sebagai nilai tambah, seperti reputasi perusahaan. Muhibah menunjukkan bahwa sebuah bisnis memiliki nilai yang melampaui sekadar aset dan liabilitas yang dimiliki. Merangkum IDN Times, berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai muhibah.
Pengertian muhibah
Muhibah merupakan nilai suatu perusahaan yang melampaui nilai asetnya. Nilai ini dihitung setelah dikurangi dengan kewajiban perusahaan dan sering kali berhubungan dengan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan lain. Situasi ini biasanya terjadi ketika harga akuisisi lebih tinggi daripada total nilai semua aset yang dimiliki.
Dengan kata lain, muhibah menunjukkan bahwa suatu bisnis memiliki nilai yang tidak hanya terbatas pada aset dan liabilitasnya. Nilai ini dapat muncul dari berbagai faktor, seperti keunggulan dalam manajemen, loyalitas pelanggan, kualitas karyawan, hingga popularitas merek. Segala hal yang dapat meningkatkan nilai di luar aset di atas kewajiban dianggap sebagai aktiva tidak berwujud.
Nilai muhibah sering kali timbul saat terjadinya akuisisi sebuah perusahaan. Apabila jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan pengakuisisi melebihi nilai tercatat yang didasarkan pada aset dan kewajiban, maka perusahaan tersebut harus membayar selisihnya sebagai nilai muhibah.
Terkadang, harga saham suatu perusahaan dapat turun karena pengaruh sentimen pasar. Akan tetapi, ada juga sejumlah investor yang memilih untuk tetap mempertahankan saham tersebut karena percaya pada nilai intrinsik yang dimiliki oleh perusahaan.
Manfaat muhibah dan cara menghitungnya
Umumnya, periode manfaat untuk aset tidak berwujud tidak melebihi 20 tahun. Ketika menentukan lama manfaat dari aktiva atau aset tidak berwujud, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor berikut.
- Perkiraan penggunaan aset yang dilakukan organisasi atau efisiensi pengelolaan.
- Siklus hidup dar produk pada umumnya.
- Keusangan teknologi dan teknisnya.
Menghitung muhibah atau aset tidak berwujud pada dasarnya adalah proses yang sederhana. Akan tetapi dalam praktiknya bisa menjadi cukup kompleks. Berikut adalah rumus yang digunakan untuk menghitung aktiva tidak berwujud.
Muhibah = Harga Beli Suatu Perusahaan - (Nilai dari Aset Perusahaan + Nilai dari Kewajiban Perusahaan)
Nilai aktiva tidak berwujud sering kali muncul dalam konteks akuisisi suatu perusahaan. Apabila jumlah pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengakuisisi melebihi nilai buku dari perusahaan target, maka perusahaan pengakuisisi diwajibkan untuk membayar nilai aktiva tersebut. Demikianlah ulasan singkat mengenai muhibah atau aset tidak berwujud. Semoga informasi ini dapat memperkaya pemahaman Anda tentang konsep ini.