Jakarta, FORTUNE - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menandatangani nota kesepahaman kerja sama atau MoU dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan ICCIA Halal Development Corporation (ICHS) terkait Jaminan Produk Halal (JPH).
Kerja sama trilateral yang diteken pada Makkah Halal Forum pada Rabu, 24 Januari 2024 ini menjadi wadah ketiga pihak dalam upaya melakukan upaya strategis untuk memperkuat dan mendukung industri halal global, khususnya di negara-negara OKI.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, CEO ICHS Ashraf El Tanbouly, dan Penjabat Ketua KADIN Yukki Nugrahawan Hanafi.
"Alhamdulillah BPJPH baru saja melakukan penandatanganan MoU kerja sama dengan KADIN dan ICHS setelah di antara tiga pihak sepakat untuk mengkolaborasikan upaya strategis dan membangun landasan kerja sama untuk mendukung Industri Halal Global, khususnya dengan negara Anggota OKI," kata Aqil dalam keterangan pers, dikutip Senin (5/2).
Lebih lanjut, Aqil mengatakan sinergi ini nantinya dapat dilakukan mulai dari membangun awareness halal, promosi hingga mendorong optimalisasi pemasaran produk halal.
Penguatan kerja sama internasional
Aqil menegaskan bahwa kerja sama trilateral ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi dan kebijakan terkait JPH yang berlaku, serta dilaksanakan atas prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya penguatan kerja sama internasional JPH, di mana Indonesia berkepentingan untuk dapat memainkan peran besar dan mampu memanfaatkan potensi ekonomi industri halal global yang terus tumbuh dengan nilai yang sangat menjanjikan.
"Ini juga penting karena kita sangat berkepentingan untuk memperkuat peranan sektor produk halal kita dalam ekosistem halal global, dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi global halal hub terbesar di dunia," ujarnya.