Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya umrah ke Tanah Suci di masa pandemi Rp28 juta. Nilai tersebut sudah final dan telah disepakati bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Biaya tersebut tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR.
Hal itu diungkap Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kemenag, Nur Arifin, yang menyampaikan revisi Keputusan Menteri Agama No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi.
"Sebenarnya kami sudah membahas dan sudah final hanya tinggal drafting dari sisi biro hukum perundang-undangan saja sudah kami siapkan. Disepakati oleh para asosiasi harga 28 juta minimal itu di luar PCR dan karantina," kata Nur Arifin, Rabu (5/1).
Persiapan Pemberangkatan Umrah Januari 2022
Menurutnya, revisi KMA tersebut berjalan beriringan dengan persiapan Kemenag dalam menyiapkan regulasi pemberangkatan jamaah umrah awal Januari 2022 ini. "Sambil proses ini kita memproses yang lain, kita tidak tergantung oleh satu. Intinya kita sudah ada ancang-ancangnya," kata dia.
Terkait kloter keberangkatan jamaah umrah, lanjut Arifin mengatakan paling tidak ada empat kloter yang masing-masing sebanyak 300 orang. Satu kloter itu akan dikumpulkan terlebih dahulu menggunakan kebijakan one gate policy di Asrama Haji Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk skrining kesehatan dan proses karantina jemaah umrah sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi melalui bandara Soekarno Hatta.
"Otomatis sesuai dengan jumlah yang mendaftar mungkin pertama kita harapkan paling ada 4 kloter, tapi tanggalnya bisa berbeda-beda. Kita gunakan one gate policy melalui asrama haji Jakarta, paling tidak 4 rombongan lewat sana kemudian nanti kita evaluasi," ucapnya.
"Otomatis sesuai dengan jumlah yang mendaftar mungkin pertama kita harapkan paling ada 4 kloter, tapi tanggalnya bisa berbeda-beda. Kita gunakan one get policy melalui asrama haji Jakarta, paling tidak empat rombongan lewat sana kemudian nanti kita evaluasi," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI, Nur Arifin mengatakan jamaah umrah perdana akan diberangkatkan usai tanggal 6 Januari 2022. Pemberangkatan tersebut akan dilakukan usai kepulangan 25 tim advance dari PPIU yang telah berangkat melaksanakan umrah perdana pada Kamis, (23/12) lalu.
Syarat Haji dan Umrah
Mengutip Al Arabiya pada Rabu (5/1), setidaknya ada 7 syarat lain harus dipenuhi selain pembatasan jemaah. Pertama adalah semua jamaah akan menjalani pemeriksaan Covid-19 sebelum memasuki Makkah.
Kedua adalah hanya mereka yang berusia di bawah 65 yang akan diizinkan untuk melakukan haji tahun ini. Selanjutnya, semua jamaah akan diminta untuk mengkarantina diri setelah mereka menyelesaikan ritual haji.
Semua pekerja dan relawan akan diuji sebelum ibadah haji dimulai. Status kesehatan semua peziarah akan dipantau setiap hari. Rumah sakit telah disiapkan untuk keadaan darurat yang terjadi selama prosesi haji dan Langkah-langkah jarak sosial akan ditegakkan.
Sementara untuk umrah, mengutip Gulf News, aturan terbaru jemaah yang diizinkan melaksanakan umrah kini harus berusia 18-50 tahun. Sebelum melakukan perjalanan, jemaah umrah dari luar negeri juga harus sudah divaksin Covid-19 penuh. Vaksin yang digunakan harus vaksin yang diakui di Arab Saudi, yaitu Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau Johnson & Johnson.