Sah! MUI Resmi Terbitkan Fatwa Halal Mixue

Mixue masih menunggu sertifikat halal dari BPJPH Kemenag RI.

Sah! MUI Resmi Terbitkan Fatwa Halal Mixue
ilustrasi Mixue (instagram.com/mixueindonesia)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Keputusan ini diambil dalam sidang fatwa yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Keputusan juga didasarkan hasil telaah dan penilaian terhadap hasil laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).

Sebagai informasi, Mixue Ice Cream & Tea pertama kali didirikan pada 1997 oleh Zhang Hongchao. Perusahaan beroperasi di bawah naungan Mixue Bingcheng Co., Ltd. Sedangkan di Indonesia, hak franchise Mixue dipegang PT Zisheng Pacific Trading.

Hingga saat ini Mixue telah memiliki ribuan gerai di Indonesia meskipun baru hadir pada 2020, jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah.

Ketetapan halal meliputi outlet dan menu

ilustrasi Mixue (instagram.com/mixueindonesia)

Niam mengatakan, penetapan halal ini meliputi outlet dan menu. Sebelumnya, pemeriksaan halal terhadap Mixue sempat harus dikonfirmasi ulang karena ada bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari Cina

"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," ujar Niam.

Mengutip detik.com, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan. 

Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI, Miftahul berharap hal ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.

Sebelumnya, Mixue pernah tersandung klaim produk halal sepihak dan mendapat teguran MUI, lantaran memasang logo Halal Indonesia di gerainya tanpa melalui proses sertifikasi.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina