Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan melakukan transaksi private placement (penempatan langsung) surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara. Hal ini dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis (26/5), ada satu seri sukuk negara yang akan ditawarkan, yakni seri PBS035 ditawarkan dengan kupon 6,75 persen semi annually dan yield 7,18 persen. Adapun sukuk rupiah ini memiliki tenor 20 tahun sampai 15 Maret 2042.
Jadwal transaksi seri PBS035
Transaksi seri PBS035 akan dilakukan pada Jumat, 27 Mei 2022 dengan setelmen pada Selasa, (31/5). Seri ini memiliki clean price per unit sebesar Rp954.793 dengan accrued return per unit sebesar Rp 14.124.
Hal ini sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga negara, dilakukan dengan ketentuan antara lain pertama dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua, investasi dalam surat berharga negara (SBN) dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
Ketiga, dealer utama wajib melaporkan transaksi surat berharga negara dalam rangka program pengungkapan sukarela wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139 /PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement).
Selain itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).