Tingkatkan Ekonomi Syariah, MUI Jalin Kerja Sama dengan BPKH

Kontribusi masyarakat mendoronhg eksyar belum optimal.

Tingkatkan Ekonomi Syariah, MUI Jalin Kerja Sama dengan BPKH
Ilustrasi keuangan syariah. Shutterstock/kenary820
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Majelis Ulama Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman Potensi Kerja Sama Kelembagaan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kerja sama ini untuk meningkatkan ekonomi syariah dan Islamic Social Fund.

Wakil Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma'ruf Amin mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat mendorong pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat Indonesia terutama bagi umat islam. 

"Jika dulu kita berjihad melawan penjajah, sekarang kita semua sebagai lembaga islam berjihad untuk melawan kemiskinan juga kebodohan. Mukernas menjadi momentum bagi kita semua untuk bersama-sama membangun ekonomi masyarakat dari bawah,” ujar Ma'ruf Amin dalam keterangannya, dikutip Senin (12/12).

Menurutnya, isu UMKM dan ekonomi syariah menjadi fokus utama yang kemudian diangkat menjadi isu nasional untuk mendorong pembangunan ekonomi syariah berkelanjutan. Wapres juga mengimbau semua unsur lembaga harus turut andil membangun negeri demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia. 

“Kita harus bersama-sama menjaga negara dan bangsa ini demi kemaslahatan umat,” kata dia. 

Kontribusi masyarakat belum optimal

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf menambahkan saat ini, peluang pengusaha muslim untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi islam masih sangat kecil.

“Angkanya 1 berbanding 10 orang, sedangkan 90 persen penduduk miskin Indonesia adalah penduduk beragama Islam. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk bisa membantu meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya.

"Masyarakat muslim harus lebih giat agar bisa terus maju dan memajukan masyarakat yang tertinggal secara ekonomi." ujar Amri. 

Menurutnya, potensi ekonomi islam di Indonesia cukup menjanjikan karena menempati posisi keempat sebagai negara dengan pengembangan keuangan syariah terbesar di dunia. Di samping itu,merujuk riset Revinitif, Indonesia berada di urutan ketujuh dalam daftar negara dengan  aset keuangan syariah terbesar di dunia, yakni US$119 miliar.

BPKH melihat Indonesia bisa mengembangkan empat fokus utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah. Dia memerinci, yakni industri produk halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan perluasan kegiatan usaha syariah.

Program kemaslahatan

Lebih lanjut, besarnya potensi dan banyaknya peluang yang dimiliki oleh Indonesia dimanfaatkan BPKH dengan bekerja sama dengan MUI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi syariah, salah satunya melalui program kemaslahatan. 

Dana kemaslahatan yang berasal dari Dana Abadi Umat (DAU) dimanfaatkan pada tujuh sektor Kemaslahatan yaitu Sosial Keagamaan, Pelayanan Ibadah Haji, Ekonomi Umat, Pendidikan dan Dakwah, Sarana dan Prasarana Ibadah, Kesehatan dan Darurat Bencana. 

Kerja sama yang dibangun BPKH bersama MUI merupakan bentuk tanggung jawab dalam kontribusi ekonomi sebagai bagian dari penguatan kesejahteraan umat islam. Program kemaslahatan diharapkan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban Undang-undang tetapi juga memberi dampak kepada kemaslahatan umat.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya