Jakarta, FORTUNE - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mencatat, aset dana pensiun syariah terus mengalami pertumbuhan positif.
Direktur Eksekutif KNEKS, Ventje Rahardjo, mengatakan aset dana pensiun syariah bertumbuh dengan kenaikan hampir 13 persen, dari Rp8 triliun pada 2020 menjadi Rp9 triliun pada Desember 2021.
"Tidak hanya dari sisi aset, pertumbuhan juga terlihat dari jumlah pelaku dana pensiun syariah terutama dalam periode lima tahun terakhir," kata Ventje, dalam webinar Dana Pensiun Syariah via YouTube KNEKS, dikutip Jumat (25/3).
KNEKS mencatat sejumlah pemain baru, yaitu dana pensiun syariah RSI Jakarta yang melakukan konversi pada 2018, dana pensiun syariah Muhammadiyah yang konversi pada 2019, dana pensiun syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta yang konversi pada 2020, serta dana pensiun syariah Bank Indonesia Iuran pasti yang mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) pada 2021.
Dengan demikian, total pelaku dana pensiun syariah mencapai empat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) syariah, satu UUS dari DPPK, dan satu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) syariah. Selain itu, ada juga lima paket investasi syariah di DPLK konvensional.
Tantangan pengembangan dana pensiun syariah
Di balik pertumbuhan positif, Ventje mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan dana pensiun syariah ini. Tantangan paling krusial, yakni masih terbatasnya instrumen investasi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah.
"Dorongan terhadap inovasi instrumen baru cukup mendesak diperlukan untuk mendukung pengelolaan dana peserta secara berkelanjutan dan yang dapat memberikan imbal hasil secara optimal," kata Ventje.
Dana pensiun syariah diyakini dapat menjadi salah satu komponen penting di dalam ekosistem ekonomi syariah dan rantai nilai halal, khususnya sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan.
Guna memaksimalkan pengelolaan dana jangka panjang tersebut, menurut Ventje, diperlukan integrasi dengan lembaga keuangan syariah lainnya dan kegiatan-kegiatan lain yang memperluas akses dan minat investor baik individu maupun institusi domestik dan global.
"Hal ini perlu dilakukan dengan mendorong berbagai inovasi dalam instrumen investasi sesuai prinsip syariah yang kompetitif dan berkelanjutan," ujarnya.