Wapres Ma'ruf Amin Minta Bank Spin Off Unit Usaha Syariah

UUS harus terpisah dari bank induk sebelum akhir 2023.

Wapres Ma'ruf Amin Minta Bank Spin Off Unit Usaha Syariah
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin. (dok. Setwapres)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar unit usaha syariah (UUS) perbankan dapat memisahkan diri dari induknya atau spin off seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh unit usaha syariah dari bank konvensional harus spin off,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Kediaman Resmi Wapres di Jakarta, mengutip ANTARA, Selasa (13/9).

Hal tersebut disampaikan Masduki seusai mendampingi Wapres Ma'ruf Amin menerima pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di kediaman resmi Wapres.

Dalam UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS).

Lebih jauh Masduki menyampaikan, menurut Wapres, langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan-pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.

“Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuagan),” paparnya.

Tantangan implementasi undang-undang

Di sisi lain, Wapres juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang ini, dalam perjalanannya nanti dapat dilakukan pembenahan.

“Yang terpenting kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal-hal yang sudah siap, Alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, maka OJK akan memberikan solusi-solusinya nanti ke depan,” kata Masduki.

Jajaran BPH DSN MUI menemui Wapres pada Senin (12/9) dengan agenda terkait laporan perkembangan bank syariah terakhir. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya, yaitu BUK. Ada pula beberapa yang sudah tergabung ke dalam BUS

Dalam waktu tersisa kurang dari satu tahun hingga batas waktu yang ditentukan, maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terbilang cukup banyak.

UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh Pemerintah pada tanggal 16 Juli 2008. Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.

Related Topics

UUS BankSpin Off

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina