Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitungnya

Zakat saham wajib ditunaikan.

Zakat Saham: Pengertian, Nisab, Cara Menghitungnya
Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Zakat saham adalah salah satu bentuk zakat yang wajib disalurkan. Informasi mengenai zakat saham penting diketahui, khususnya bagi kalangan umat muslim.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam laman resmi baznas.go.id menjelaskan zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. 

Apa syarat mengeluarkan zakat saham? Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, tetapi  bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak.

Berikut ini penjelasan mengenai cara menghitung zakat saham dikutip dari laman baznas.go.id.

Cara menghitung zakat saham

Ilustrasi Zakat Online. Shutterstock/Syafiq Adnan

Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimulai dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal, yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.

Dalam praktiknya, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar/Bursa Saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:

  • 2,5% x (Capital Gain + Dividen)

Zakat saham dapat dibayarkan dengan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa. Akan tetapi, BAZNAS juga memberikan kemudahan kepada seluruh Investor agar dapat menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana Investor milik BAZNAS.

Sebelum Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka Investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

  • Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Contoh perhitungan zakat saham

Sebagai gambaran bagaimana cara menghitung zakat saham, simak contoh berikut ini.

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp923.000,-/gram, maka nisab zakat senilai Rp78.455,000.

Dengan demikian, Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.

  • Cara perhitungan dan pemindahbukuan portofolio saham

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot di mana harga pasar/lembar sebesar Rp645 (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645 x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Demikian penjelasan mengenai cara menghitung zakat saham, pengertian, dan contoh perhitungannya. Semoga bermanfaat untuk Anda.


 

Related Topics

Zakat SahamZakat

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil