Jakarta, FORTUNE - Arab Saudi mengumumkan tidak akan memberi izin kepada jamaah untuk melakukan umrah berulang selama Ramadan.
Keputusan itu dikeluarkan untuk mengurangi kepadatan di Masjidil Haram, salah satu tempat paling suci umat Islam.
Laman Gulf News melaporkan, Senin (18/3), Kementerian Haji Dan Umrah Saudi mengatakan tidak ada izin yang dikeluarkan untuk melakukan umrah lebih dari satu kali selama bulan puasa.
Mereka mendorong para jemaah untuk hanya melakukan satu kali umrah pada Ramadan.
Kementerian dimaksud menjelaskan bahwa pembatasan ditujukan untuk mengurangi kepadatan dan memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan umrah.
Berdasarkan informasi Nusuk, platform pemerintah Saudi yang memfasilitasi prosedur umrah secara elektronik, jika orang yang sama mencoba mendapatkan izin umrah kedua, ia akan mendapat pesan khusus.
"Penerbitan izin gagal. Untuk memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menunaikan umrah, maka ibadah haji kecil tidak dapat diulangi pada bulan Ramadan," demikian bunyi pesan tersebut.
Antipasi lonjakan jemaan saat Ramadan
Pada Ramadan, umat Islam dari dalam dan luar Arab Saudi akan berbondong-bondong menuju Masjidil Haram untuk menunaikan umrah dan salat.
Untuk mengatasi gelombang jemaah yang diperkirakan akan terjadi, pihak berwenang Saudi telah meluncurkan serangkaian langkah untuk membantu jemaah melaksanakan ibadah dengan lancar dan nyaman.
Separti pada halaman keliling masjid di sekitar Ka'bah dan lantai dasar diperuntukkan bagi jemaah umrah selama Ramadan.
Pihak berwenang juga telah mengalokasikan gerbang tertentu di masjid-masjid yang luas tersebut sebagai tempat masuk dan keluarnya jemaah guna mencegah kepadatan yang berlebihan.
Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah memperkenalkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam luar negeri untuk datang ke negara tersebut demi melakukan umrah.
Umat Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan dan pariwisata diperbolehkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, lokasi makam Nabi Muhammad (SAW) di Masjid Nabawi, Madinah.
Sementara itu, otoritas Saudi juga telah memperpanjang visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari.