PHRI Keluhkan Banyak Masalah dari Kesiapan Wajib Sertifikasi Halal

Biaya jadi satu masalah yang dikeluhkan.

PHRI Keluhkan Banyak Masalah dari Kesiapan Wajib Sertifikasi Halal
Ilustrasi menu restoran fine dining/Dok. freepik.com
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • PHRI buka suara soal kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.
  • Sertifikasi halal baru mencapai 1 persen dari seluruh restoran di Indonesia.
  • Biaya sertifikasi dinilai mahal, kompleksitas perubahan menu juga menjadi kendala.

Jakarta, FORTUNE – Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) mengomentari kewajiban Sertifikasi Halal yang akan berlaku pada 17 Oktober 2024. Hinggi kini, total restoran yang memiliki sertifikasi halal baru mencapai 1 persen dari seluruh restoran yang ada di dalam negeri.

“Khususnya di PHRI. Yang mengikut hotel-restoran itu masih menyisakan banyak masalah (dalam kesiapannya),” kata Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, dalam konferensi pers Senin (30/9).

Minimnya jumlah restoran yang telah memiliki sertifikasi halal itu, menurutnya, disebabkan oleh mahalnya biaya yang mesti dikeluarkan. Padahal, restoran punya banyak menu yang harus diperiksa.

“Biayanya bisa mencapai di atas Rp20 juta. Ini menjadi beban berat, terutama bagi banyak pelaku usaha. Tidak semua orang mampu memenuhi biaya ini,” kata Maulana.

Dia juga menyatakan kekhawatirannya tentang kompleksitas perubahan menu di restoran dan hotel, karena biasanya akan ada penyesuaian bergantung pada tema dan masa.

"Menu di restoran atau hotel bisa berubah. Misalnya selama Ramadan, dan itu harus disertifikasi lagi. Ini berarti semakin besar biaya yang harus dikeluarkan untuk ratusan menu," ujarnya.

Selain urusan biaya, persoalan lain yang mengadang adalah adanya keterbatasan jumlah penyelia halal.

"Kalau penyelia halal di restoran tiba-tiba berhenti bekerja, kami harus membayar lagi untuk penyelia baru. Ini menambah biaya dan beban operasional," katanya.

Target mustahil dari PHRI

Pemerintah memang memberikan penundaan wajib sertifikasi halal untuk usaha mikro. Namun, Maulana mengatakan usaha kecil, menengah, dan besar tetap harus mematuhi aturan tanpa ada keringanan biaya. Hal ini menambah tantangan bagi industri.

Kendala lainnya muncul dalam hal persepsi mengenai produk non-halal.

“Di hotel, tidak hanya makanan yang harus disertifikasi halal, tapi bagaimana dengan minuman beralkohol? Persepsinya masih berbeda-beda. Sementara, hotel juga menyediakan minuman tersebut. Proses sosialisasi masih panjang,” ujarnya.

Maulana menekankan bahwa dengan hanya 1 persen pelaku industri yang telah tersertifikasi dan tenggat yang semakin dekat, pencapaian 100 persen dalam beberapa minggu ke depan tampaknya mustahil.

“Bahkan mencapai 50 persen saja rasanya sulit. Keterbatasan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga menjadi hambatan besar dalam sertifikasi di seluruh Indonesia,” katanya.

PHRI berharap agar pemerintah mempertimbangkan peninjauan kembali peraturan ini, mengingat besarnya biaya dan upaya yang harus dikeluarkan oleh para pelaku industri perhotelan dan restoran.

Sesuai ketentuan Undang-undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Keharusan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

Harga BBM Terbaru per 30 September 2024, Untuk Semua Wilayah
Waspada IHSG Terkoreksi, Dibayangi Sejumlah Sentimen
Daftar Pemegang Saham Tol Transjawa Setelah Divestasi JSMR
OpenAI Ditaksir Merugi Rp75,58 Triliun Akhir Tahun, Ini Sebabnya
Laba ABM (ABMM) Lo Kheng Hong Turun 51%, Saham Tertekan
Permata Bank Luncurkan Logo Baru, Ikuti Logo Bangkok Bank