Simak Syarat dan Tata Cara Mendaftar Haji Tahun 2023

Bagi yang ingin pergi haji, penting untuk simak artikel ini.

Simak Syarat dan Tata Cara Mendaftar Haji Tahun 2023
Ilustrasi keberangkatan haji/Dok. haji.kemenag.go.id
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menunaikan ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu. Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.

Haji memiliki arti penting bagi setiap Muslim yang bercita-cita untuk menunaikannya. Salah satu rukun Islam ini harus dilaksanakan sekali seumur hidup oleh mereka yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.

Lantas, bagaimana cara pendaftaran haji tahun 2023?  Hal ini menjadi langkah awal yang harus diambil untuk mengamankan tempat dalam rangkaian perjalanan suci ini. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang benar, umat Muslim dapat mengoptimalkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan penuh makna.

Melansir laman resmi Kementerian Agama terkait Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut syarat dan prosedur pendaftaran haji:
 

Syarat daftar haji 2023

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
  • Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar.

Tata cara pendaftaran haji 2023

  • Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota
  • Mengisi Formulir SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) di Kantor Kementerian Agama
  • Proses Input data, Pengambilan Pas Photo dan Sidik Jari
  • Pencetakan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) melalui SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
  • Menyerahkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), untuk Melegalisir dan mendapatkan bukti setoran DP BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau Nomor Porsi Haji
  • Kemudian, kembali ke Kementerian Agama untuk menyerahkan berkas administrasi yang telah disiapkan sebelumnya, paling lambat 3 Tiga Hari setelah menerima dari BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH.
  • Peserta Calon Jamaah Haji menunggu Waktu Perkiraan keberangkatan dan Pelunasan BPIH.
  • Jika Peserta Calon Jamaah Haji mendapatkan Pengumuman atau Informasi keberangkatan, maka pendaftar wajib melakukan Pelunasan ke Kantor BPS BPIH atau di Tempat yang sama dengan Pendaftaran awal.
  • Terakhir, kembali ke kantor Kementerian Agama untuk menyerahkan bukti Setoran Pelunasan BPIH Lembar Ketiga, Keempat dan Kelima (Kuning, Biru Merah).

Demikian cara mendaftar haji 2023. Semoga artikel ini membantu dan bermanfaat bagi Anda yang berniat menunaikan ibadah haji ke tanah suci. 
 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina