Jakarta, FORTUNE - Aset industri keuangan syariah tumbuh 76 persen sepanjang 2016 hingga 2021. Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengatakan hal tersebut menunjukkan keandalan industri keuangan syariah meski dihadapkan dengan tantangan pandemi Covid-19.
"Industri keuangan syariah tetap dapat bertumbuh positif meski di tengah tantangan-tantangan yang dihadapinya," ujarnya dalam webinar Dana Pensiun Syariah, Kamis (24/3).
Aset industri keuangan syariah yang tercatat sebesar Rp1.130 triliun pada 2016 naik sekitar 76 persen menjadi Rp1.993 triliun pada September 2021.
Ia memperinci, nilai aset industri keuangan non bank (IKNB) syariah sampai akhir 2021 mencapai hampir Rp121 triliun, dengan dana pensiun di dalamnya yang turut tumbuh positif.
"Dimana aset (dana pensiun) mulai bertumbuh dan dengan kenaikan 13 persen, dari Rp8 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp9 trilih pada Desember 2021," tambah Ventje.
Dana pensiun syariah
Selain itu, dalam periode lima tahun terakhir, pelaku dana pensiun syariah juga mengalami penambahan jumlah pemain, yaitu dana pensiun syariah Rumah Sakit Islam Jakarta yang melakukan konversi pada 2018, dana pensiun syariah Muhammadiyah pada 2019, dana pensiun syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta yang berkonversi pada 2020, dan dana pensiun Bank Indonesia iuran pasti yang mendirikan unit usaha syariah pada 2021.
"Sehingga total pelaku dana pensiun syariah saat ini berjumlah 4 DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) syariah, 1 unit usaha syariah dari DPPK, 1 DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) syariah, dan 5 paket investasi syariah di DPLK konvensional," ucapnya.
Menurutnya kenaikan jumlah pelaku dana pensiun syariah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pelaku yang menawarkan dana pensiun sesuai prinsip syariah berpotensi terus bertambah.
"Hal ini didukung oleh hasil survei preferensi yg dilakukan oleh OJK pada 2017 yang menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen responden memiliki minat terhadap dana pensiun syariah," katanya.