Lain dengan Bank konvensional pada umumnya, Perbankan Syariah memiliki sejumlah istilah tersendiri. Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk membuka rekening di bank syariah, sebaiknya Anda kenali terlebih dahulu daftar istilah perbankan syariah yang sering digunakan.
Dengan memahami istilah-istilah tersebut, Anda setidaknya tidak akan bingung ketika memilih layanan nasabah yang tersedia. Eksistensi perbankan syariah sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah satu perbedaan mendasarnya adalah kebijakannya mengenai bunga bank.
Berikut adalah daftar istilah dalam bank syariah yang sebaiknya Anda pahami!
Daftar istilah perbankan syariah
Inilah beberapa istilah yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan membuka rekening di perbankan syariah.
1. Prinsip Syariah
Istilah ini mengacu pada perjanjian berdasarkan hukum Islam. Perjanjian ini yang akan mengatur antara bank dan nasabah terkait dengan penyimpanan dana atau pembiayaan yang dinyatakan sesuai dengan syariat Islam.
2. Akad Wadiah
Akad atau perjanjian ini yang akan mengatur transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada pihak penyimpan. Dalam akad wadiah, pihak penyimpan diwajibkan mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
Akad wadiah sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Wadiah Yad Ad-Dhamanah: penyimpan dapat memanfaatkan barang titipan serta menjamin pengembalian titipan secara utuh pada waktu yang dikehendaki oleh pemilik.
- Wadiah Yad-Al-Amanah: pihak penyimpan titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan pada barang titipan selama bukan akibat kelalaian dan kecerobohan pihak penyimpan.
3. Akad Mudharabah
Perjanjian pembiayaan atau pendanaan dari pemilik dana kepada pengelola dana guna melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan syariah. Perjanjian ini akan mengatur adanya pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan prinsip nisbah yang disepakati.
Akad ini juga dibagi ke dalam beberapa jenis, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Mudharabah Al-Mutlaqah
Kerja sama pemilik dana untuk memberikan modal dan kewenangan penuh pada pengelola dana dalam menentukan jenis dan investasi. Sementara itu, mengenai keuntungan dan kerugian akan dibagi menurut kesepakatan kedua pihak.
- Mudharabah Muqayyadah
Kerja sama penyediaan modal dari pemilik dana kepada pengelola dana dengan kewenangan terbatas dalam pemenuhan jenis dan tempat investasi.
4. Akad Musyarakah
Perjanjian pendanaan dari dua atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu sesuai ketentuan syariah dengan pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah yang disepakati. Sementara itu, pembagian risiko kerugian akan dibagi berdasarkan proporsi modal yang diberikan di awal.
5. Akad Murabahah
Perjanjian pendanaan berupa transaksi jual beli barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin dan waktu pengembalian yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan pada pembeli.
6. Akad Salam
Perjanjian pendanaan berupa transaksi jual-beli barang, di mana pembeli memberikan uang di awal secara penuh untuk barang yang dibeli. Namun, pengantaran barang dilakukan di kemudian hari dan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
7. Akad Istishna’
Perjanjian pemberian dana untuk transaksi jual beli barang dalam pemesanan barang yang baru dalam pembuatan. Namun, kriteria barang harus sesuai dengan kesepakatan awal, termasuk juga mekanisme pembayarannya. Dalam hal ini, bank akan memenuhi pesanan nasabah dengan mensubkan pekerjaannya pada pihak lain.
8. Akad Qardh
Perjanjian pendanaan untuk transaksi pinjam-meminjam dana. Bedanya, dalam hal ini pihak peminjam hanya mengembalikan pinjaman pokok, baik secara kontan maupun cicilan dalam jangka waktu tertentu yang relatif pendek.
9. Akad Ijarah
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa-menyewa suatu barang atau jasa, termasuk kepemilikan hak pakai, untuk mendapatkan imbalan atas barang atau jasa yang disewakan. Akad ini memungkinkan bank syariah memberikan hak pada penyewa untuk memanfaatkan barang dengan imbalan uang sewa sesuai perjanjian.
10. Akad Ar-Rahnu
Dalam transaksi konvensional hal ini biasa disebut gadai, yakni perjanjian penjaminan mengikat atas barang jaminan berpindah tangan. Jadi, Ar-Rahnu menjadikan barang yang memiliki nilai ekonomis sebagai jaminan utang. Dalam akad ini, barang baru akan berpindah tangan jika terjadi kondisi tertentu sebagai efek dari kontrak atau perjanjian.
11. Akad Hawalah
Perjanjian ini dimaksudkan untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai dalam rangka menjalankan kegiatan produksinya. Adapun yang dilakukan oleh bank adalah proses pemindahan nasabah bank. Dalam hal ini, bank berhak mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang.
12. Akad Kafalah
Akad ini memungkinkan pihak bank untuk menjamin pelaksanaan proyek, sementara pihak yang dijamin juga harus melaksanakan pemenuhan kewajiban tertentu yang disepakati.
13. Nisbah
Pembagian besaran keuntungan alias bagi hasil sesuai kesepakatan awal.
14. Margin
Besaran keuntungan yang disepakati pihak bank dan nasabah atas pembiayaan dengan akad jual-beli. Margin pembiayaan ini bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang jangka waktu pembayaran.
15. Akad Wakalah
Akad Wakalah adalah kesepakatan adanya perwakilan antara kedua belah pihak (nasabah dan bank). Dalam hal ini, nasabah akan memberikan kuasa kepada pihak bank untuk mewakili dirinya dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan tertentu.
16. Bai’al Muthlaq
Daftar istilah perbankan syariah berikutnya adalah Bai’al Muthlaq atau yang biasa disebut jual beli barang dengan uang.
17. Muqayyad
Jual beli yang terjadi dengan pertukaran barang dengan barang.
18. Sharf
Jual beli mata uang asing dalam bentuk Bank Notes dan transfer menggunakan nilai kurs yang berlaku saat transaksi.
Itulah beberapa daftar istilah perbankan syariah yang perlu Anda ketahui. Dengan begitu, Anda tidak perlu bingung saat membuka rekening di bank syariah.