Ketahui 18 Daftar Istilah Perbankan Syariah Ini Sebelum jadi Nasabah

Buka rekening di bank syariah jadi lebih mudah!

Ketahui 18 Daftar Istilah Perbankan Syariah Ini Sebelum jadi Nasabah
Ilustrasi bank syariah (Wikimedia Commons)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Lain dengan Bank konvensional pada umumnya, Perbankan Syariah memiliki sejumlah istilah tersendiri. Jadi, sebelum Anda memutuskan untuk membuka rekening di bank syariah, sebaiknya Anda kenali terlebih dahulu daftar istilah perbankan syariah yang sering digunakan.

Dengan memahami istilah-istilah tersebut, Anda setidaknya tidak akan bingung ketika memilih layanan nasabah yang tersedia. Eksistensi perbankan syariah sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah satu perbedaan mendasarnya adalah kebijakannya mengenai bunga bank.

Berikut adalah daftar istilah dalam bank syariah yang sebaiknya Anda pahami!

Daftar istilah perbankan syariah

Inilah beberapa istilah yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan membuka rekening di perbankan syariah.

1. Prinsip Syariah

Istilah ini mengacu pada perjanjian berdasarkan hukum Islam. Perjanjian ini yang akan mengatur antara bank dan nasabah terkait dengan penyimpanan dana atau pembiayaan yang dinyatakan sesuai dengan syariat Islam.

2. Akad Wadiah

Akad atau perjanjian ini yang akan mengatur transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada pihak penyimpan. Dalam akad wadiah, pihak penyimpan diwajibkan mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.

Akad wadiah sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Wadiah Yad Ad-Dhamanah: penyimpan dapat memanfaatkan barang titipan serta menjamin pengembalian titipan secara utuh pada waktu yang dikehendaki oleh pemilik. 
  • Wadiah Yad-Al-Amanah: pihak penyimpan titipan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan pada barang titipan selama bukan akibat kelalaian dan kecerobohan pihak penyimpan.

3. Akad Mudharabah

Perjanjian pembiayaan atau pendanaan dari pemilik dana kepada pengelola dana guna melakukan kegiatan usaha sesuai ketentuan syariah. Perjanjian ini akan mengatur adanya pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan prinsip nisbah yang disepakati.

Akad ini juga dibagi ke dalam beberapa jenis, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Mudharabah Al-Mutlaqah

Kerja sama pemilik dana untuk memberikan modal dan kewenangan penuh pada pengelola dana dalam menentukan jenis dan investasi. Sementara itu, mengenai keuntungan dan kerugian akan dibagi menurut kesepakatan kedua pihak.

  • Mudharabah Muqayyadah

Kerja sama penyediaan modal dari pemilik dana kepada pengelola dana dengan kewenangan terbatas dalam pemenuhan jenis dan tempat investasi.

4. Akad Musyarakah

Perjanjian pendanaan dari dua atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu sesuai ketentuan syariah dengan pembagian hasil usaha berdasarkan nisbah yang disepakati. Sementara itu, pembagian risiko kerugian akan dibagi berdasarkan proporsi modal yang diberikan di awal. 

5. Akad Murabahah

Perjanjian pendanaan berupa transaksi jual beli barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin dan waktu pengembalian yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan pada pembeli.

6. Akad Salam

Perjanjian pendanaan berupa transaksi jual-beli barang, di mana pembeli memberikan uang di awal secara penuh untuk barang yang dibeli. Namun, pengantaran barang dilakukan di kemudian hari dan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

7. Akad Istishna’

Perjanjian pemberian dana untuk transaksi jual beli barang dalam pemesanan barang yang baru dalam pembuatan. Namun, kriteria barang harus sesuai dengan kesepakatan awal, termasuk juga mekanisme pembayarannya. Dalam hal ini, bank akan memenuhi pesanan nasabah dengan mensubkan pekerjaannya pada pihak lain.

8. Akad Qardh

Perjanjian pendanaan untuk transaksi pinjam-meminjam dana. Bedanya, dalam hal ini pihak peminjam hanya mengembalikan pinjaman pokok, baik secara kontan maupun cicilan dalam jangka waktu tertentu yang relatif pendek.

9. Akad Ijarah

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa-menyewa suatu barang atau jasa, termasuk kepemilikan hak pakai, untuk mendapatkan imbalan atas barang atau jasa yang disewakan. Akad ini memungkinkan bank syariah memberikan hak pada penyewa untuk memanfaatkan barang dengan imbalan uang sewa sesuai perjanjian.

10. Akad Ar-Rahnu

Dalam transaksi konvensional hal ini biasa disebut gadai, yakni perjanjian penjaminan mengikat atas barang jaminan berpindah tangan. Jadi, Ar-Rahnu menjadikan barang yang memiliki nilai ekonomis sebagai jaminan utang. Dalam akad ini, barang baru akan berpindah tangan jika terjadi kondisi tertentu sebagai efek dari kontrak atau perjanjian.

11. Akad Hawalah

Perjanjian ini dimaksudkan untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai dalam rangka menjalankan kegiatan produksinya. Adapun yang dilakukan oleh bank adalah proses pemindahan nasabah bank. Dalam hal ini, bank berhak mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang.

12. Akad Kafalah

Akad ini memungkinkan pihak bank untuk menjamin pelaksanaan proyek, sementara pihak yang dijamin juga harus melaksanakan pemenuhan kewajiban tertentu yang disepakati.

13. Nisbah

Pembagian besaran keuntungan alias bagi hasil sesuai kesepakatan awal.

14. Margin

Besaran keuntungan yang disepakati pihak bank dan nasabah atas pembiayaan dengan akad jual-beli. Margin pembiayaan ini bersifat tetap dan tidak berubah sepanjang jangka waktu pembayaran.

15. Akad Wakalah

Akad Wakalah adalah kesepakatan adanya perwakilan antara kedua belah pihak (nasabah dan bank). Dalam hal ini, nasabah akan memberikan kuasa kepada pihak bank untuk mewakili dirinya dalam melaksanakan kegiatan atau pekerjaan tertentu.

16. Bai’al Muthlaq

Daftar istilah perbankan syariah berikutnya adalah Bai’al Muthlaq atau yang biasa disebut jual beli barang dengan uang.

17. Muqayyad 

Jual beli yang terjadi dengan pertukaran barang dengan barang.

18. Sharf

Jual beli mata uang asing dalam bentuk Bank Notes dan transfer menggunakan nilai kurs yang berlaku saat transaksi.

Itulah beberapa daftar istilah perbankan syariah yang perlu Anda ketahui. Dengan begitu, Anda tidak perlu bingung saat membuka rekening di bank syariah.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024